Beranda / News / AMARA SULTRA GELAR AKSI DEMONSTRASI DI KEJATI SULTRA, MINTA KADIS PUPR BUTON DIPERIKSA

AMARA SULTRA GELAR AKSI DEMONSTRASI DI KEJATI SULTRA, MINTA KADIS PUPR BUTON DIPERIKSA

KENDARI — Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius mengatensi dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan infrastruktur. Beberapa paket pekerjaan yang disoroti antara lain peningkatan rekonstruksi jalan Desa Wakuli, peningkatan jalan Pelabuhan Nambo, peningkatan struktur jalan Desa Mulya Jaya, serta pemeliharaan rutin jalan raya Laburunci–Takimpo dan jalan Wagola–Dongkala.

Berdasarkan temuan tersebut, dugaan kekurangan volume pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 838.848.042.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Malik Botom, menegaskan bahwa AMARA Sultra meminta Kejati Sultra dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, temuan serupa hampir setiap tahun kembali muncul di Dinas PUPR Kabupaten Buton, sehingga patut diduga adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian anggaran.

“Berulangnya temuan di Dinas PUPR Buton menunjukkan tidak optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas PUPR Buton selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang berujung pada kebocoran anggaran negara,” tegas Malik dalam orasinya.

AMARA Sultra juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar PPK, Kepala Dinas PUPR Buton selaku PA, serta para kontraktor pelaksana dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sultra melalui Eki Muh. Hasim, selaku perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa Kejati Sultra akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Buton sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas PUPR Buton, kami akan tindaklanjuti sebagai aturan yang berlaku,” Ujar Eki Muh. Hasim.

AMARA Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal uang rakyat dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *