Kendari – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, akhirnya terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang mondar-mandir di depan kantor kelurahan pada tengah malam. Berkat kepedulian warga, pelaku berhasil diamankan dan jaringan peredaran barang haram ini terputus.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat warga melihat pelaku berdiri di tepi jalan sambil terus menelepon dan tampak gelisah seperti tengah mencari sesuatu.
“Warga curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat ditanya, yang bersangkutan mengaku sedang mencari alamat tempelan sabu,” ujar AKP Yusran.
Menyadari barang yang dicari adalah narkotika, warga bertindak cepat. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Konawe kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi mendapati 16 sachet bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan di dalam 16 microcentrifuge tube 1,5 ml dengan berat bruto keseluruhan 4,36 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A12, kartu SIM, serta sebuah kantong plastik merah-hitam yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
“Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Yusran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yusran menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa partisipasi warga berperan penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat akar rumput.














