Kendari, Mediasekawan.com 4 November 2026 — Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2026, khususnya dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp527.923.583. Selain itu, terdapat persoalan keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan yang diduga belum disertai penyetoran denda keterlambatan ke kas negara sebesar Rp489.935.406.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian serius AMPK Sultra karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Penanggung jawab AMPK Sultra, Laode Muh Syawal, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif ataupun menjadi dokumen yang hanya tersimpan tanpa tindak lanjut penegakan hukum.
Menurutnya, selisih pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan yang diduga belum disetorkan merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya permasalahan tersebut.
Ia menilai, Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara selaku pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran harus dimintai keterangan mengenai proses pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga penyelesaian ketiga paket pekerjaan tersebut. Begitu pula kontraktor pelaksana yang harus diperiksa untuk menjelaskan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan pembayaran yang telah diterima.
Atas dasar itu, AMPK Sultra mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra agar segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp527.923.583 dan denda keterlambatan sebesar Rp489.935.406. AMPK juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh kontraktor pelaksana dari tiga paket pekerjaan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri dokumen kontrak, progres fisik pekerjaan, pencairan anggaran, hasil pemeriksaan BPK, serta bukti penyetoran denda keterlambatan.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, AMPK Sultra telah memasukkan laporan resmi ke Polda Sultra dengan Nomor: TBL/897/XI/2026/Ditreskrimsus. Syawal menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sekadar bentuk kritik terhadap penyelenggara pemerintahan, melainkan langkah untuk mendorong adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Ia meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak mengabaikan temuan tersebut serta memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Uang negara bukan milik pribadi pejabat maupun kontraktor. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan penanganan dan proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Syawal.
AMPK Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih. Bagi AMPK, pengawasan terhadap anggaran publik tidak boleh berhenti pada temuan pemeriksaan, tetapi harus bermuara pada pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum.
Redaksi : Mediasekawan










