Kendari, Mediasekawan.com 4 November 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO), menyoroti perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, tanpa permohonan penyidik maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026 terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Menteri Advokasi & Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, secara yuridis menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 31 jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dugaan penghapusan data elektronik perlu diuji berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE.
“Penyadapan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana tidak, Perkap Nomor 5 Tahun 2010 secara yuridis telah mengatur mekanisme permintaan, persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan operasi penyadapan. Anehnya, prosedur tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wajar jika Lystio Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dijadikan sebagai tersangka dalam perkara Penyadapan Ilegal,” ucap Rimba.
Lebih lanjut, Rimba menyoroti rekam jejak Kapolda Sulawesi Tenggara saat ini, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Desember 2023 hingga Mei 2026. Masa jabatan tersebut beririsan dengan periode dugaan penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim.
Menurut Rimba, fakta ini perlu menjadi bagian dari penelusuran Bareskrim Polri untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara yang menyasar Kepala Negara sebagai target.
“Pada 7 Desember 2023, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Masa Bakti 2023-2026 menggantikan Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak jabatan yang relevan untuk diperiksa, terutama karena Dittipidsiber merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana siber,” tegas Rimba.
“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya keterlibatan Kapolda Sultra dalam perkara ini. Namun, masa jabatan dan relevansi kewenangan harus dapat dijelaskan secara terbuka. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat hubungan kedinasan, akses terhadap sistem LIMS, maupun tanggung jawab pengawasan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pelaksana teknis. Apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, baik dalam bentuk pemberian perintah, turut serta, maupun membantu pelaksanaan tindak pidana, penyidik harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pihak yang berada di permukaan. Seluruh rantai kewenangan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian,” tutup Rimba.
Redaksi : Mediasekawan









