KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan terhadap Alvian Taufan Putra, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra yang juga anak mantan Gubernur Sultra, atas dugaan penggelapan dana organisasi olahraga senilai sekitar Rp11 miliar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di unit Tipikor Polda Sultra dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan anggaran organisasi yang menjadi perhatian publik.
Kasubdit III Tipikor menyampaikan bahwa Alvian telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana KONI Sultra, termasuk unsur sekretariat dan bendahara organisasi.
Penyidikan ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan dana yang dicairkan dalam beberapa periode anggaran kegiatan olahraga di Sulawesi Tenggara.
Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan dana publik secara transparan dan profesional.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan figur yang memiliki latar belakang keluarga sebagai mantan kepala daerah.
Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.
Proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman dokumen pertanggungjawaban keuangan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Polda Sultra menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan internal organisasi olahraga agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi. (AO)














