Beranda / Sosial / Analisis Normatif Prioritas Pembangunan Kampus: Antara Simbolisme Gerbang dan Hak Konstitusional Mahasiswa

Analisis Normatif Prioritas Pembangunan Kampus: Antara Simbolisme Gerbang dan Hak Konstitusional Mahasiswa

KENDARI MediaSekawan.Com – Revitalisasi gerbang utama Universitas Halu Oleo (UHO) dengan nilai proyek mencapai Rp7,4 Miliar yang dikerjakan oleh CV RANNING DWI LAKSANA, jika ditinjau dari kacamata normatif manajemen publik dan tata kelola keuangan negara, menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait prinsip efektivitas, efisiensi, dan prioritas kebutuhan.

Ferli Muhamad Nur, mahasiswa UHO yang juga aktif melakukan kontrol sosial, menyampaikan pandangannya bahwa pengalokasian anggaran harus didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Secara normatif, fungsi utama anggaran pendidikan adalah untuk mendukung tridharma perguruan tinggi, di mana fasilitas pembelajaran memiliki derajat urgensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan aspek estetika atau simbolisme semata.

“Secara etika pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat yang optimal. Membangun gerbang dengan biaya fantastis di saat ruang kelas gelap, toilet rusak, dan laboratorium tidak memadai adalah pelanggaran terhadap asas subsidiaritas dan prioritas kebutuhan. Hal ini seolah mengabaikan hak mahasiswa atas fasilitas pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Ferli.

Ferli juga menyoroti aspek akuntabilitas dan transparansi. Dalam dokumen perencanaan kampus, pos anggaran perawatan dan renovasi fasilitas dasar tersebut rutin dianggarkan setiap tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak membaik. Hal ini secara hukum administrasi negara mengindikasikan adanya ketidaksesuaian perencanaan dan pelaksanaan, atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana.

“Kalau di atas kertas ada anggaran perawatan, tapi fasilitas tetap rusak bertahun-tahun, di mana pertanggungjawabannya? Ini adalah bentuk ketidaktransparanan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat dan mahasiswa berhak tahu detail penggunaan dana tersebut,” ungkapnya.

Terkait nilai proyek revitalisasi gerbang yang dinilai tidak wajar, Ferli menilai hal ini perlu dikaji lebih dalam oleh lembaga berwenang. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit investigatif.

“Jika nilai pekerjaan tidak sebanding dengan output fisik yang dihasilkan, maka hal tersebut masuk dalam indikasi kerugian keuangan negara. Kami meminta penegak hukum hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran di UHO berjalan sesuai koridor hukum, bukan hanya untuk mempercantik tampilan luar namun bobrok di dalamnya,” tutup Ferli.

Penulis:Asar Buton

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *