Beranda / Uncategorized / Aniaya Lansia di Kantor Polisi, Perwira di Bulukumba Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Melampiaskan Emosi

Aniaya Lansia di Kantor Polisi, Perwira di Bulukumba Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Melampiaskan Emosi

Bulukumba – Seorang perwira polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kasat Binmas Polres Bulukumba berinisial AKP ARM diduga menganiaya seorang warga lanjut usia, AK (58), di dalam kantor polisi—ruang yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum, bukan tempat kekerasan.

Peristiwa itu terjadi di ruang SPKT Polsek Kajang pada Jumat (27/3/2026). Saat itu, korban tengah diamankan terkait dugaan pelemparan rumah orang tua AKP ARM di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, sehari sebelumnya.

Namun alih-alih diproses sesuai hukum yang berlaku, situasi justru berubah menjadi konfrontasi personal. AKP ARM disebut datang langsung ke kantor polisi dan diduga melampiaskan emosi terhadap korban yang sudah berada dalam kendali aparat.

“Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap AK yang diduga dilakukan oleh AKP ARM di ruang SPKT Polsek Kajang,” ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan keterangan resmi, korban dipukul satu kali menggunakan kepalan tangan kanan yang menghantam pelipis kiri. Meski hanya satu pukulan, dampaknya serius—korban mengalami luka terbuka dan harus menjalani tiga jahitan di Puskesmas Lembanna.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin tindakan kekerasan terjadi di dalam institusi penegak hukum, oleh aparat yang seharusnya menjunjung profesionalisme dan menahan diri dalam situasi apa pun?

Meski pihak kepolisian menyebut kedua belah pihak telah dipertemukan dan sepakat berdamai, publik melihat persoalan ini tidak sesederhana itu. Perdamaian personal tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini kembali menguji komitmen penegakan disiplin internal kepolisian. Publik kini menunggu, apakah akan ada langkah tegas yang mencerminkan keadilan, atau justru kasus ini berakhir tanpa akuntabilitas yang jelas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *