Kendari, Mediasekawan.com 9 Oktober 2026 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, menjadi sorotan Aliansi Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 dipersoalkan dan diminta untuk diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Aliansi mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara turun langsung ke Desa Poaroha guna menelusuri dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aliansi meminta hasil pemeriksaan dan bukti yang relevan ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lima kegiatan menjadi sorotan, yakni pengadaan sumur gali Tahun Anggaran 2023, kegiatan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2024, kegiatan penanganan stunting Tahun Anggaran 2024, pembangunan jalan lingkar desa Tahun Anggaran 2025 yang dipersoalkan proses musyawarahnya, serta penambahan kanopi Polindes pada Tahun Anggaran 2025.
Aliansi menilai pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen penggunaan Dana Desa dengan realisasi pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan. Penelusuran juga diminta mencakup kesesuaian prosedur, dasar pengambilan keputusan, serta manfaat setiap kegiatan bagi masyarakat.
Penanggung jawab aksi, Asran S.H., mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan agar pertanyaan masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi.
Aliansi juga meminta penelaahan terhadap informasi mengenai penunjukan saudara kandung sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), guna memastikan apakah proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Desakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aliansi menegaskan bahwa penyebutan dugaan Tipikor bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan yang sah, objektif, dan profesional oleh lembaga yang berwenang.
Asran menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan publik. Aliansi meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera menelaah persoalan ini, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, dan menyampaikan tindak lanjut melalui mekanisme resmi.
Redaksi : Mediasekawan














