Kolaka, Mediasekawan.com 9 Oktober 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran perizinan atas jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (PT AMI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Laporan bernomor 008/B/Sek/02/1448H itu diserahkan pada Kamis, 8Oktober 2026 ke dua institusi sekaligus — Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Perlu ditegaskan, persoalan yang dilaporkan bukanlah legalitas ore nikel yang dimuat, melainkan izin usaha dua perusahaan penyedia jasa yang diduga tidak lengkap. Berdasarkan investigasi lapangan HMI, aktivitas pemuatan ore nikel dari stockpile menuju jetty dan selanjutnya ke tongkang di Tersus PT AMI dilayani oleh PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM). Kedua perusahaan ini diduga belum memiliki kelengkapan izin untuk kegiatan jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan, serta belum tercatat atau terverifikasi dalam Portal SPIONAM Kementerian Perhubungan sesuai kegiatan angkutan yang dilakukan.
Selain itu, HMI menemukan indikasi dugaan hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan jasa dengan PT AMI selaku pemilik Tersus. Kebenaran dugaan ini belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan serta pemeriksaan instansi berwenang.
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menegaskan laporan ini disampaikan dalam iktikad baik sebagai bentuk kontrol sosial. HMI memohon agar kedua institusi menerima dan mencatat laporan, menerbitkan nomor register, melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas seluruh perusahaan terkait, berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Kemenhub/KSOP Kolaka, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.
Jika terbukti, pelanggaran ini berpotensi memenuhi unsur ketentuan perizinan di bidang pelayaran dan angkutan, serta Pasal 124 dan 125 UU Minerba tentang kewajiban izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan larangan keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan Menteri. Bila aktivitas tanpa izin ini berdampak pada penerimaan negara, Kejaksaan juga diminta menelaah potensi kerugian keuangan negara.
HMI menegaskan akan terus mengawal laporan ini. Apabila tidak ada tindak lanjut, organisasi itu akan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai undang-undang. Temuan ini sebelumnya telah disampaikan HMI kepada publik melalui keterangan pers pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Seluruh isi laporan merupakan dugaan hasil investigasi HMI dan belum merupakan temuan pelanggaran yang terbukti secara sah. HMI sendiri menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak PT GAS, PT CIM, PT AMI, maupun perusahaan terkait berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen kelengkapan izin usaha, verifikasi SPIONAM, serta struktur kepemilikan perusahaan. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut apabila diterima. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Redaksi : Mediasekawan














