Bombana, Sultra – Dugaan pembangkangan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bombana. PT Merah Putih, perusahaan pengelola Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, disorot keras Pijar Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (PKR-Sultra) karena diduga kembali menjalankan produksi aspal tanpa mengantongi izin wajib.
PKR-Sultra mengungkapkan, aktivitas produksi aspal yang dilakukan PT Merah Putih diduga tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meski operasional AMP berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ironisnya, perusahaan juga disebut belum mengantongi izin penggunaan jalan desa, sementara kendaraan dump truck roda 10 bebas melintas mengangkut material berat.
“Kami menduga kuat perusahaan kembali beroperasi secara ilegal. Ini bukan pelanggaran pertama, tetapi pengulangan yang menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum,” tegas Ketua PKR-Sultra, Adam.

Menurut PKR-Sultra, aktivitas AMP PT Merah Putih tidak hanya berpotensi mencemari udara, tetapi juga memperparah kerusakan infrastruktur desa. Jalan desa yang menjadi urat nadi mobilitas warga dilaporkan mengalami kerusakan signifikan setiap kali perusahaan beroperasi.
“Kami ini warga desa setempat. Kekhawatiran kami nyata—ancaman penyakit saluran pernapasan akibat produksi aspal, serta jalan desa yang rusak parah akibat lalu lintas kendaraan berat.
Jika AMDAL saja diduga tidak ada, bagaimana dampak itu dikendalikan?” ujar Adam.
Lebih jauh, PKR-Sultra mengingatkan bahwa persoalan ini seharusnya sudah tuntas sejak tahun 2024. Saat itu, perusahaan disebut telah berjanji di hadapan masyarakat untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum kembali beroperasi. Namun janji tersebut kini dipertanyakan.
“Kami sangat menyayangkan dugaan pelanggaran hukum yang kembali terulang. Janji perusahaan tahun lalu seolah tak berarti apa-apa,” kata Adam dengan nada kecewa.
PKR-Sultra menegaskan, sikap kritis yang mereka suarakan bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau pembangunan daerah. Sebaliknya, mereka menuntut agar setiap aktivitas usaha berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan yang mengabaikan hukum dan keselamatan warga adalah bentuk ketidakadilan,” pungkas Adam./FI.














