Beranda / Hukum/Kriminal / Diduga Terkait Program MBG, Oknum Kader Partai Dilaporkan ke Polda Maluku atas Dugaan Penggelapan Dana Warga

Diduga Terkait Program MBG, Oknum Kader Partai Dilaporkan ke Polda Maluku atas Dugaan Penggelapan Dana Warga

MALUKU — MEDIASEKAWAN.COM.|| Seorang oknum kader partai politik di Provinsi Maluku dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Laporan tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut melibatkan perekrutan pengelola di daerah.

Informasi mengenai laporan tersebut diterima sejumlah awak media di Kota Ambon dari salah satu korban, Siti Hadidja Lestaluhu. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026.

Lestaluhu menyebutkan bahwa tidak hanya dirinya yang merasa dirugikan. Menurutnya, terdapat sejumlah warga lain yang juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum kader Partai Gerindra Maluku berinisial JMV.

Ia menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang disebut berlaku secara nasional. Dalam proses perekrutan, program itu disebut melibatkan sejumlah pihak yang menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pengelola.

Menurut pengakuannya, ia direkrut oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai kader Partai Gerindra berinisial JMV. Dalam proses perekrutan tersebut, para calon peserta atau pengelola diminta menyetorkan sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan administrasi serta kebutuhan operasional program.

Lestaluhu mengungkapkan bahwa setiap calon peserta diwajibkan menyetor dana untuk pengadaan ompreng atau wadah makan sebesar 65 persen dari total kebutuhan. Ia mengaku telah menyetorkan uang hingga mencapai Rp90 juta.

Dana tersebut, kata dia, diserahkan sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh identitas resmi atau ID program yang disebut menjadi syarat melanjutkan proses berikutnya, termasuk pembangunan dapur untuk kegiatan MBG.

Namun hingga saat ini, ID yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan. Ia menyebut proses yang dijanjikan terhenti di tengah jalan sehingga rencana pelaksanaan program tidak dapat dilanjutkan.

“Bagaimana mau lanjut ke tahap berikutnya kalau ID saja tidak ada. Katanya harus daftar, dapat ID, lalu diverifikasi, setelah itu baru bisa membangun dapur. Tapi semua terputus di tengah jalan,” ujarnya.

Lestaluhu juga menyebut adanya keterlibatan sebuah yayasan bernama Prabu Center 08 yang disebut ikut dalam proses tersebut. Menurutnya, penjelasan yang diberikan pihak terkait kerap berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada para peserta.

Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut telah berlangsung hampir satu tahun sejak awal 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan program maupun pengembalian dana yang telah disetor para peserta.

Sementara itu, oknum kader Partai Gerindra Maluku berinisial JMV ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengakomodir para pihak tersebut. Ia juga menyebut bahwa dana yang diberikan merupakan uang untuk pengadaan ompreng dan menyatakan para peserta datang dengan kemauan sendiri untuk bergabung.

Meski demikian, Lestaluhu menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menggunakan kuasa hukum karena merasa telah dirugikan, sementara penyidik Polda Maluku disebut telah memeriksa dua saksi dan berencana memanggil JMV untuk dimintai keterangan pada pekan depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *