Beranda / Hukum/Kriminal / Empat Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Waru-Waru di Bone Divonis Bersalah

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Waru-Waru di Bone Divonis Bersalah

Bone, Mediasekawan.com.- Empat terdakwa kasus korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.085.364.197,51.

“Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.085.364.197,51 subsider 1 tahun penjara,” ujar Fri Harmoko, Minggu (26/10/2025).

Adapun tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman serupa, yakni:

H. Himawan Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Achmad Dhani: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Abdullah Abid: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bone Pelajari Putusan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Saat ini tim penuntut umum masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Heru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Putusannya baru dibacakan Jumat kemarin. Kami akan melakukan koordinasi internal dengan pimpinan untuk memastikan setiap langkah hukum diambil secara cermat dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Bone berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bone,” tegas Heru.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *