Kendari, Mediasekawan.com 25 September 2026 — Gerakan Aktivis Penyelamat Lingkungan (GAPLI) mempertanyakan penerapan aspek teknis pertambangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), menyusul insiden longsor di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.
Peristiwa pada Selasa, 22 September 2026 tersebut dilaporkan terjadi ketika sejumlah pekerja melakukan proses evakuasi alat berat yang sebelumnya tertimbun longsoran. Saat proses tersebut berlangsung, terjadi longsor susulan yang menimbun sejumlah pekerja. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan aspek keselamatan kerja dalam insiden tersebut.
Atas kejadian tersebut, GAPLI mempertanyakan sejumlah hal mendasar: apakah kajian teknis kondisi lereng telah dilakukan secara memadai, apakah SOP pekerjaan di area rawan longsor benar-benar diterapkan, bagaimana mekanisme identifikasi bahaya dan penilaian risiko, serta apakah pekerja telah mendapatkan briefing dan instruksi keselamatan sebelum melakukan pekerjaan di lokasi tersebut?
Ketua GAPLI, Aswan Tinggarai, menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
“Jangan sampai sebuah kecelakaan hanya dipandang sebagai musibah semata tanpa dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan yang diterapkan perusahaan. Empat pekerja kehilangan nyawa, sehingga aspek teknis, SOP dan K3 harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Aswan Tinggarai.
GAPLI Soroti Pengawasan Pemerintah
GAPLI juga menyoroti peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memastikan aspek teknis pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
GAPLI meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan, evaluasi teknis, kondisi area tambang, sistem pengamanan lereng, serta tindak lanjut terhadap kejadian fatal di wilayah operasional PT KDI.
“Empat pekerja kehilangan nyawa. Karena itu, yang harus dicari bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat kejadian, tetapi juga apakah seluruh sistem pengendalian risiko sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aswan Tinggarai.
GAPLI meminta Dinas ESDM Sultra tidak berhenti pada pendataan atau menerima laporan perusahaan, tetapi memastikan dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap lokasi kejadian dan sistem kerja yang berlaku.
Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan dan K3 juga perlu diperiksa oleh instansi pengawas ketenagakerjaan. Disnaker Sultra sebelumnya telah menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan melakukan investigasi, sementara penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil pemeriksaan.
PT KDI Harus Terbuka
GAPLI juga meminta manajemen PT KDI memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan SOP dan K3 sebelum, saat, serta setelah kejadian.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
- Bagaimana SOP bekerja di area yang memiliki potensi longsor;
- Bagaimana hasil inspeksi dan pemantauan kestabilan lereng sebelum kejadian;
- Apakah telah dilakukan hazard identification and risk assessment sebelum pekerjaan dilakukan;
- Bagaimana prosedur penghentian pekerjaan ketika kondisi dianggap tidak aman;
- Apakah terdapat pengawas K3 yang berada di lokasi;
- Bagaimana pelaksanaan safety briefing/toolbox meeting sebelum pekerjaan;
- Bagaimana prosedur evakuasi alat berat di area berisiko;
- Serta bagaimana sistem tanggap darurat diterapkan ketika longsor terjadi.
Aswan Tinggarai menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului hasil investigasi maupun menetapkan pihak yang bersalah, tetapi merupakan bagian dari tuntutan transparansi publik setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa.
Jangan Sampai Investigasi Berhenti pada Korban
GAPLI meminta hasil investigasi nantinya tidak hanya menjelaskan kronologi, tetapi juga mengurai akar penyebab kecelakaan (root cause), faktor teknis, faktor manusia, kondisi lingkungan kerja, serta efektivitas sistem manajemen keselamatan perusahaan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan atau standar operasional, GAPLI meminta agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nyawa pekerja tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kecelakaan. Harus ada evaluasi dan perbaikan nyata agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh,” tegas Aswan Tinggarai, Ketua GAPLI.
GAPLI juga meminta Dinas ESDM Sultra dan PT KDI membuka ruang informasi yang transparan kepada publik, terutama mengenai hasil pemeriksaan teknis dan langkah korektif yang akan dilakukan.
Bagi GAPLI, keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam tata kelola pertambangan. Aktivitas produksi tidak boleh mengesampingkan prinsip bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Redaksi : Mediasekawan













