KONAWE SELATAN, MEDIASEKAWAN.COM.— Aksi penolakan warga terhadap aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berujung kericuhan, Minggu (27/9/2026).
Kericuhan terjadi setelah warga yang sejak pagi menyampaikan aspirasi terkait aktivitas perusahaan terlibat ketegangan saat proses mediasi. Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, menyebut aksi tersebut semula berlangsung damai sebelum muncul tindakan yang dinilainya provokatif dari pihak perusahaan.
Persoalan yang dibawa warga bukan semata soal aksi penolakan. Di balik kericuhan tersebut terdapat sejumlah masalah yang menurut masyarakat belum memperoleh penyelesaian, mulai dari keberadaan Jetty yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan tata ruang, hingga tuntutan transparansi mengenai retribusi dan dana lingkungan.
Sejak pagi, puluhan warga Desa Bangun Jaya dan sejumlah desa terdampak mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan. Mereka meminta pembangunan Jetty yang berada di sekitar permukiman ditinjau kembali serta meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas dan perizinan PT TIS sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Warga juga mempertanyakan dugaan adanya aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Persoalan tersebut, menurut Zaldin, telah beberapa kali disampaikan kepada instansi terkait, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai oleh masyarakat.
Mediasi Berubah Memanas
Ketegangan mulai terjadi ketika warga dan pihak perusahaan berada dalam proses mediasi. Zaldin menyatakan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan dinilai telah memicu reaksi massa.
“Pada dasarnya aksi ini berlangsung damai. Namun, dalam kondisi mediasi dengan pihak perusahaan ada tindakan provokatif sehingga terjadi kegaduhan dalam massa aksi,” kata Zaldin.
Keterangan serupa disampaikan seorang warga yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Ia mengatakan warga datang untuk menyampaikan keberatan, bukan mencari keributan.
“Kami datang menyampaikan keberatan dengan sopan. Tapi justru kami yang dihadang seolah-olah kami yang salah. Mereka tidak mau mendengar, malah menekan kami. Di situlah suasana memanas,” ujarnya.
Tudingan mengenai tindakan provokatif tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan ARPEKA. Belum terdapat keterangan resmi dari PT TIS mengenai kronologi kejadian dan tudingan tersebut.
Jetty, Tata Ruang, hingga Hutan Lindung
Di luar kericuhan, perhatian warga tertuju pada aktivitas Jetty yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga mengeluhkan potensi dampak aktivitas tersebut, termasuk debu, kebisingan, aktivitas kendaraan, serta perubahan kondisi lingkungan sekitar.
Persoalan berikutnya adalah dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan tata ruang. Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membuka secara terang status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta batas-batas kawasan yang digunakan dalam aktivitas perusahaan.
Zaldin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada inspektur pertambangan. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa titik jalan hauling yang digunakan dalam aktivitas PT TIS yang masuk ke kawasan hutan lindung.
“Bahkan hal ini telah diadukan pada inspektur pertambangan dan mendapatkan data bahwa jalan hauling yang dilalui aktivitas PT TIS ada beberapa titik masuk dalam lokasi hutan lindung. Namun, mereka tidak memanfaatkan fungsi pengawasan dengan alasan tidak ada dana untuk mengurus itu,” ujar Zaldin.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Status kawasan, koordinat jalan hauling, perizinan, serta legalitas penggunaannya perlu diperiksa agar persoalan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Dana Lingkungan Dipertanyakan
Warga juga menuntut transparansi mengenai retribusi dan dana yang berkaitan dengan lingkungan. Mereka mempertanyakan berapa nilai yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta ke mana manfaatnya disalurkan.
Bagi warga, transparansi menjadi penting karena mereka mengaku berada di sekitar wilayah yang terdampak aktivitas perusahaan. Karena itu, mereka meminta seluruh mekanisme pembayaran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan dibuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Zaldin menilai pemerintah tidak semestinya membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Persoalan Desa Bangun Jaya hampir seluruh instansi terkait pertambangan telah kami datangi untuk mengadu, baik di daerah maupun provinsi. Namun masih nihil juga. Selalunya dijawab bahwa ini kebijakan pemerintah dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat turun langsung melihat persoalan di lapangan dan tidak hanya merespons ketika konflik telah membesar.
Jangan Hanya Melihat Ujung Kericuhan
Kericuhan yang terjadi Minggu menjadi bagian paling terlihat dari konflik antara warga dan aktivitas perusahaan. Namun, substansi persoalan yang melatarbelakanginya juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menelusuri kronologi kejadian secara utuh, termasuk apa yang terjadi dalam proses mediasi sebelum kericuhan pecah. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada reaksi massa, tetapi juga dapat menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyebabkan situasi berubah menjadi tegang.
Pada saat yang sama, setiap tudingan terhadap pihak perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumentasi, dan dokumen resmi. Demikian pula apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang atau penggunaan kawasan hutan lindung, penentuan status pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT TIS maupun pihak pemerintah terkait seluruh persoalan yang disampaikan warga, termasuk kronologi kericuhan, legalitas Jetty, kesesuaian tata ruang, penggunaan jalan hauling, serta mekanisme retribusi dan dana lingkungan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau berdasarkan keterangan para pihak, dokumen resmi, dan fakta yang dapat diverifikasi/AR.














