Program Nasional Swasembada pangan bukan sekedar narasi semata, ini merupakan upaya agar tercapainya kemandirian suatu daerah baik secara sosial maupun ekonomi di sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Swasembada pangan di suatu daerah khusunya skala kecamatan atau desa dapat tercapai apabila pemerintah Kecamatan dan Desa mempunya komitmen politik yang sama dalam upaya swasembada pangan sekurang-kurangnya satu desa mempunya 1 komoditas pertanian, peternakan ataupun perikanan yang di kembangkan.
Juliadin, Ketua Umum HIPMATONGSEL (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tongkuno Selatan menegaskan bahwa swasembada pangan dimulai dari desa menjadi sangat penting, sebab desa merupakan pemegang peran utama sistem pangan nasional, jika desa mandiri dalam pemenuhan pangan maka daerah dan negara juga akan kuat.
Kecamatan Tongkuno Selatan memiliki korelasi yang sangat kuat dengan program ini secara geografis kecamatan Tongkuno Selatan menjadi daerah potensi swasembada pangan dilihat dari kawasan lahan kering yang luas dan iklim yang sesuai cocok untuk pengembangan agropastol (kombinasi pertanian dan peternakan) juga di dukung budaya gotong royong masyarakat, memungkinkan kecamatan Tongkuno Selatan dapat mencapai swasembada pangan.
17 Tahun Kecamatan Tongkuno Selatan berdiri masih belum mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan, disebabkan masa jabatan Pemerintah Desa yang hanya 5 tahun waktu yang sangat singkat tidak cukup untuk mencapai swasembada pangan karena membutuhkan rentetan upaya Yanga sangat panjang mulai dari membangun relasi politik yang Kokoh, pemberdayaan masyarakat, sampai dengan menentukan komoditas pertanian dan peternakan yang akan di prioritaskan faktor penghambat swasembada pangan juga disebabkan peralihan kepemimpinan desa yang mempunya program kerja jangka pendek & tidak saling berkesinambungan. Merujuk pada UU No.3 tahun 2024 hasil revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Pemerintah Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dinilai waktu yang cukup untuk membentuk dan menjalankan formulasi swasembadapangan, dengan bantuan pemerintah kecamatan sebagai jembatan penghubung relasi politik antara pemerintah Desa & Kabupaten, agar supaya memberikan akses lebih terhadap pengembangan pertanian dan peternakan di kecamatan Tongkuno Selatan.














