Kendari – Langkah tegas ditunjukkan Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan praktik tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak hanya memproses perkara, penyidik kini menguji langsung dalih sakit yang diajukan tersangka, demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa celah.
Sorotan tertuju pada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, yang sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Merespons hal tersebut, Bareskrim bergerak cepat. Tim dokter dari RS Polri Kramat Jati diterjunkan untuk memverifikasi kondisi medis secara independen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Moh Irhamni, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk mencegah potensi manipulasi dalam proses hukum.
“Pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau justru menghindari pemeriksaan,” ujar Irhamni kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Tak berhenti di situ, penyidik juga bersiap melayangkan panggilan kedua. Pesannya tegas: ruang untuk bersikap kooperatif tetap terbuka, namun upaya menghindar tidak akan ditoleransi.
Irhamni menekankan, kehadiran tersangka menjadi kunci dalam mengurai perkara. Keterangan langsung dari Anton Timbang dinilai krusial, bukan hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai kesempatan pembelaan sebelum penyidik melangkah lebih jauh.
“Ini bagian dari proses hukum yang adil dan proporsional. Tersangka harus diberi kesempatan, namun juga wajib kooperatif,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Anton Timbang sebagai tersangka dalam dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Sultra. Aktivitas tersebut diduga dijalankan melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle.
Kini publik menanti: apakah dalih sakit itu terbukti, atau justru menjadi strategi mengulur waktu di tengah jerat hukum yang kian mengencang. (redaksi)














