Beranda / Hukum/Kriminal / KABUR LINTAS PROVINSI, TERPIDANA KORUPSI BRI AKHIRNYA DIBEKUK DI KENDARI

KABUR LINTAS PROVINSI, TERPIDANA KORUPSI BRI AKHIRNYA DIBEKUK DI KENDARI

Kendari, Mediasekawan.com.- Upaya kabur seorang terpidana korupsi perbankan akhirnya kandas. Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kendari berhasil membekuk Riang Fauzi, buronan kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Riang Fauzi yang selama ini berupaya menghilang dari jerat hukum dengan berpindah-pindah daerah dan menyamar sebagai profesional perbankan. Ironisnya, saat dibekuk, Riang justru kembali bekerja di sektor yang sama—perbankan—sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta.

Tak main-main, tim intelijen kejaksaan melakukan pemantauan intensif dan operasi senyap. Demi memastikan buronan tidak kabur lagi, aparat bahkan menyamar sebagai nasabah bank hingga akhirnya berhadapan langsung dengan target.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang terukur dan terencana.

“Terpidana sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Untuk memastikan identitasnya, anggota Tim Tabur menyamar sebagai nasabah. Setelah bertemu langsung, yang bersangkutan langsung kami amankan,” tegas Ronal.

Riang Fauzi, mantan Associate Relationship Manager BRI Cabang Probolinggo, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal demi menghindari kejaran aparat, sebelum akhirnya menetap di Jalan Betebete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Kasus yang menjerat Riang bermula pada April 2022, saat ia menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti. Dalam praktiknya, Riang terbukti melanggar ketentuan internal direksi BRI, memberikan kredit secara tidak sah, dan menguntungkan diri sendiri serta pihak lain, yakni Hendra Widianto.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,5 miliar—angka yang mencerminkan betapa rapuhnya pengawasan perbankan jika disusupi aktor internal yang menyalahgunakan jabatan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menyatakan Riang Fauzi bersalah secara in absentia, melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelarian lintas daerah, penyamaran, dan pergantian identitas profesi tidak akan menyelamatkan pelaku korupsi dari hukuman. Kejaksaan menegaskan, tak ada tempat aman bagi buronan korupsi—di mana pun mereka bersembunyi, hukum akan menjemput.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *