Beranda / Daerah / Kades Kombikuno Kembali Disorot, Diduga Gadaikan Mobil BUMDes untuk Tutupi Utang Pribadi

Kades Kombikuno Kembali Disorot, Diduga Gadaikan Mobil BUMDes untuk Tutupi Utang Pribadi

Muna Barat, Sulawesi Tenggara – Kepala Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Raha pada tahun 2025 terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, kini ia kembali disorot atas dugaan penyalahgunaan aset desa.

Kali ini, sejumlah mahasiswa dan warga menyoroti dugaan penggadaian satu unit mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kombikuno berwarna putih, bernomor polisi DT 9019 AR, jenis Suzuki Carry, kepada salah seorang warga desa.

Mahasiswa berinisial Yunus dan Akbar mengungkapkan bahwa mereka telah menemui Dahlia, warga Desa Kombikuno, yang mengaku saat ini memegang mobil tersebut. Dahlia menjelaskan bahwa mobil BUMDes itu berada di tangannya sebagai jaminan utang Kepala Desa Kombikuno senilai kurang lebih Rp14 juta.

“Mobil itu memang sekarang sementara ada di tangan saya karena Kepala Desa Kombikuno memiliki sejumlah utang sekitar Rp14 juta kepada saya,” ujar Dahlia.

Dahlia menambahkan, Kepala Desa berdalih bahwa utang tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran pajak desa. Menurut pengakuan Dahlia, Kades menyebut ada beberapa warga yang tidak membayar pajak sehingga ia berinisiatif menutupi tunggakan tersebut dengan cara berutang.

“Ia juga menyampaikan bahwa hal itulah yang menjadi alasan gaji perangkat desa tidak dibayarkan. Bahkan mobil ini disebut pernah digadaikan hingga ke luar lingkup Desa Kombikuno tanpa sepengetahuan masyarakat,” tegas Dahlia.

Selain mobil BUMDes, mahasiswa juga menyoroti penggunaan sepeda motor milik desa yang diduga digunakan secara pribadi oleh Ketua BUMDes Kombikuno, La Alamin, sejak menjabat hingga saat ini.

“Mobil BUMDes ini sekarang ditangguhkan kepada saya sebagai jaminan utangnya,” ujar Dahlia, Minggu (18/01/2026).

Kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap Kepala Desa Kombikuno. Pasalnya, Pasal 61 ayat (1) menyebutkan bahwa aset BUMDes dipergunakan untuk kepentingan usaha BUMDes. Sementara Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa pemindahtanganan aset BUMDes harus mendapat persetujuan musyawarah desa.

Mahasiswa Yunus menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika mobil BUMDes digadaikan tanpa izin musyawarah desa dan tanpa dasar hukum, maka itu bisa masuk ke ranah pidana. Kami akan menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Kombikuno,” tegas Yunus.

Ia juga berharap agar Kepala Desa Kombikuno segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara rinci dan transparan kepada masyarakat.

“Agar masyarakat benar-benar mendapatkan kejelasan dan nilai manfaat,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *