JAKARTA, MEDIASEKAWAN.COM – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari data keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Dari 580 anggota dewan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menyerap aspirasi 280 juta penduduk Indonesia, tercatat sebanyak 63 orang hanya berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Lebih ironis lagi, sebanyak 211 anggota DPR lainnya tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka secara jelas. Sementara itu, sisanya terdiri dari 155 orang berpendidikan S1, 119 orang S2, dan sisanya berpendidikan S3 .
Temuan ini memicu pertanyaan publik yang mendalam mengenai transparansi serta kualitas proses seleksi wakil rakyat. Bagaimana mungkin, di tengah tuntutan kompetensi dan standar kelulusan yang tinggi untuk berbagai posisi strategis di negara ini, persyaratan untuk menjadi pengatur kebijakan nasional justru memiliki celah yang begitu lebar?
Kontras dengan Syarat Kerja Rakyat Kecil
Ketimpangan ini semakin terasa pahit ketika dibandingkan dengan realita yang dihadapi oleh masyarakat biasa. Di era persaingan kerja yang ketat saat ini, rakyat kecil yang melamar pekerjaan di sektor formal, baik swasta maupun BUMN, dihadapkan pada seleksi administratif yang sangat ketat. Ijazah minimal Sarjana (S1) seringkali menjadi harga mati, bahkan untuk posisi-posisi entry level sekalipun.
“Untuk jadi staf administrasi saja, perusahaan meminta IPK minimal 3,0 dan jurusan yang linear. Sementara untuk jadi anggota dewan yang akan memutuskan RAPBN dan UU, syaratnya hanya ‘mampu membaca dan menulis’ serta ijazah SMA,” ujar seorang pengamat politik kepada awak media, menggambarkan absurditas standar ganda yang terjadi di negeri ini.
Ironinya, para pemegang amanat konstitusi ini lah yang nantinya akan menentukan kebijakan terkait upah minimum, iklim investasi yang mempengaruhi rekrutmen karyawan, hingga standar kompetensi kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kualitas Regulasi yang Dipertanyakan
Ketidaklengkapan data dan potensi kurangnya kompetensi legislatif ini dinilai menjadi salah satu pemicu lahirnya regulasi yang kerap tidak berpihak pada akar rumput. Pengamat hukum menilai bahwa DPR dan pemerintah seringkali lebih didominasi oleh kepentingan oligarki ekonomi dibandingkan suara rakyat .
Hal ini tercermin dari proses pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial, seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dinilai minim transparansi dan kurang melibatkan partisipasi publik secara substantif . Masyarakat yang merasa dirugikan akhirnya harus menempuh jalur panjang uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, gugatan terhadap syarat minimal pendidikan caleg (SMA) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada September 2025. Para pemohon berargumen bahwa persyaratan minimalis ini telah membuka pintu bagi parlemen dengan standar intelektual minim, yang pada akhirnya merugikan rakyat dan merusak makna demokrasi konstitusional di Indonesia .
“Jika seorang jaksa, hakim, atau advokat yang hanya menafsirkan hukum wajib memiliki gelar sarjana, apakah masuk akal pembuat undang-undang cukup dengan ijazah SMA?” demikian kutipan gugatan tersebut .
Menanti Reformulasi Syarat dan Perbaikan Tata Kelola
Publik kini menanti langkah nyata dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik sebagai institusi yang melakukan rekrutmen. Standar yang tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang secara legal formal hanya mewajibkan ijazah SMA . Namun, semangat untuk menghadirkan wakil rakyat yang cakap dan berintegritas seharusnya tidak berhenti pada hitam di atas putih.
Para akademisi mendesak adanya reformulasi syarat pencalonan. Peningkatan minimal pendidikan menjadi Strata 1 (S1) dinilai sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan anggota dewan memiliki kapasitas analitis dan kompetensi legislasi yang mumpuni . Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang memadai, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR akan terus timpang .
Sementara beban kepatuhan terhadap aturan dituntut sepenuhnya dari masyarakat, sudah saatnya para pembuat aturan menunjukkan standar kelayakan yang setara. Jika rakyat dituntut sempurna, sudah sepantasnya para wakil rakyat pun demikian.
Redaksi: Mediasekawan
Sumber : Infonesiaku. Id














