KENDARI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan orientasi dan pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai memantik sorotan publik.
Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP-SULTRA) menilai isu tersebut bukan perkara sepele. Dugaan pungli dinilai menyentuh langsung persoalan integritas birokrasi, moral aparatur, hingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Menurut FKEP-SULTRA, orientasi PPPK sejatinya menjadi ruang pembentukan karakter ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Karena itu, jika dalam proses tersebut muncul dugaan pungutan di luar ketentuan resmi, maka hal itu dianggap sebagai tamparan terhadap semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik bersih yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Jangan sampai pendidikan dan pembinaan ASN justru tercoreng oleh praktik-praktik yang berbau penyalahgunaan kewenangan. ASN dibentuk untuk melayani rakyat, bukan malah dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas FKEP-SULTRA dalam keterangannya.
FKEP-SULTRA juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penelusuran secara terbuka, profesional, dan objektif terhadap dugaan pungli yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting agar persoalan ini tidak berubah menjadi bola liar yang semakin merusak citra institusi pemerintah.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Sikap terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus meredam keresahan peserta PPPK maupun masyarakat luas.
Tak hanya itu, dugaan pungli memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA, Ichban Ali, menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa dipandang sekadar persoalan administratif biasa.
“Ini menyangkut moral birokrasi dan masa depan pelayanan publik. Publik tentu berharap pembinaan PPPK berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta. Kalau dugaan ini benar terjadi, yang rusak bukan hanya nama lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi,” ujar Ichban Ali.
Ia berharap ada langkah serius dan transparan dari pihak terkait agar dugaan tersebut tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
FKEP-SULTRA menegaskan, birokrasi yang sehat hanya dapat dibangun melalui transparansi, pengawasan ketat, dan keberanian menindak setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu/Red..












