Beranda / Peristiwa / Proyek Jalan Nasional Rp96 Miliar di Bombana Dipertanyakan, Material Diduga Tak Layak dan Tanpa Izin

Proyek Jalan Nasional Rp96 Miliar di Bombana Dipertanyakan, Material Diduga Tak Layak dan Tanpa Izin

Bombana,Mediasekawan.com 25 Juli 2026 — Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp96 miliar yang menghubungkan Bombana dan Kolaka kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang dibiayai APBN dan berlangsung selama 463 hari kalender itu diduga menggunakan material batu berkualitas rendah dan berasal dari tambang ilegal di Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat.


Material Berpori dan Mudah Lapuk

Berdasarkan pantauan di lapangan, batu yang digunakan untuk konstruksi talud dan drainase di ruas Toari–Matabundu–Timbala–Rakadua hingga Boepinang disebut memiliki karakteristik berpori dan rapuh. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga yang mewajibkan penggunaan batu keras, utuh, dan tahan uji laboratorium.

Lebih mengkhawatirkan lagi, material tersebut diduga diambil dari lokasi galian C yang belum mengantongi izin resmi. Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang proses pengawasan dan pengendalian mutu di proyek strategis nasional tersebut.

Wajib Uji Laboratorium, Kenapa Diabaikan?

Dalam setiap paket pekerjaan konstruksi pemerintah, material yang akan digunakan seharusnya melalui serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari pengujian laboratorium hingga persetujuan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, dugaan di lapangan menunjukkan prosedur itu terabaikan.

“Jika benar material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi, lalu pekerjaan tetap berjalan tanpa ada penghentian, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk ranah hukum,” ujar Ahmad Milda (Idil) dari Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara.

Ancaman Hukum Mengintai

Secara yuridis, penggunaan material dari tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sementara itu, jika nantinya terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, proyek ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Idil pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan KPK, untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU agar segera melakukan audit teknis dan uji laboratorium terhadap material yang telah terpasang.


Kontraktor dan Pengawas Bungkam

Hingga berita ini tayang, PT Satria Jaya Sentosa (SJS) selaku pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan Redaksi:
Publik menanti kejelasan dari seluruh pihak terkait. Proyek senilai hampir seratus miliar rupiah ini meny menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas keuangan negara. Jangan sampai kualitas jalan nasional dikorbankan demi kepentingan sesaat.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *