Konawe Selatan – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mengecam keras eskalasi kekerasan dalam konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Konflik yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum ini dinilai semakin menunjukkan absennya kepastian keadilan bagi petani lokal di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan resminya, HMKS menyoroti insiden pembakaran rumah warga yang terjadi baru-baru ini sebagai bukti nyata bahwa persoalan agraria di Angata ditangani secara setengah hati oleh aparat negara dan pihak terkait. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang secara langsung mengancam hak hidup serta rasa aman masyarakat tani.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi, perusakan, dan tindakan represif yang merenggut hak hidup dan keamanan masyarakat tani,” tegas Agung, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan, dalam rilis pernyataannya.
HMKS menyatakan keprihatinan mendalam atas pembakaran puluhan rumah warga yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan trauma sosial dan psikologis yang serius bagi masyarakat Angata. Peristiwa ini mencerminkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian konflik lahan antara masyarakat tani dan perusahaan perkebunan yang terlibat.
Menurut HMKS, konflik agraria berkepanjangan di Angata merupakan cerminan kegagalan sistemik penegakan hukum agraria di tingkat daerah. Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa biasa antara warga dan korporasi, melainkan sebagai indikator lemahnya perlindungan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat dan petani yang menggantungkan kelangsungan hidupnya pada tanah garapan turun-temurun.
HMKS mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas pertanahan untuk bertindak tegas, transparan, dan adil dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut. Penanganan konflik, menurut mereka, tidak boleh lagi mengabaikan suara masyarakat lokal yang telah lama mengelola lahan dan menjadikannya sebagai sumber utama kehidupan.
“Pemerintah wajib melindungi warga sipil dari segala bentuk kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. Konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang bermartabat, bukan melalui kekerasan dan pembakaran rumah warga,” lanjut Agung.
Selain itu, HMKS menuntut adanya keterbukaan penuh terkait legalitas penguasaan dan penggunaan lahan di wilayah konflik, termasuk transparansi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang diperlakukan istimewa atau kebal hukum dalam persoalan agraria yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak./MD.














