Polewali Mandar, Mediasekawan.com – Sengketa lahan seluas 25 hektare di Kabupaten Polewali Mandar kembali memanas.
Nama Baco Commo mencuat setelah menggugat kepemilikan tanah yang secara hukum telah dimiliki oleh Hj. Sumrah melalui akta jual beli sah sejak tahun 1994. Namun, langkah hukum itu kini menuai sorotan tajam, bahkan dinilai sebagai upaya memanipulasi fakta hukum.
Perkara yang dikenal dengan Putusan Nomor 52 itu disebut hanya kedok untuk menghidupkan kembali sengketa lama yang sudah selesai melalui Putusan Nomor 31.
Dalam putusan terdahulu, empat orang penggugat—Bukhari iyenna comma dan kawan-kawan,telah dinyatakan menang atas klaim pihak lain. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar sah bagi Hj. Sumrah dalam membeli lahan melalui akta jual beli yang disertai rekomendasi dari pemerintah negeri.
Kuasa hukum Hj. Sumrah, Yusril Maricar, SH, menilai gugatan baru yang diajukan pihak Baco Commo sebagai tindakan tanpa pijakan hukum yang jelas. “Ini bukan gugatan hukum, ini gugatan ego yang dibungkus tipu daya,” ujarnya dengan nada tegas, Sabtu (2/11/2025).
Menurut Yusril, Baco Commo bukanlah pihak yang sah dalam perkara tersebut, melainkan hanya kuasa dari sekelompok orang yang mengaku sebagai masyarakat penggarap. “Mereka tidak punya legal standing. Mereka menggugat sesuatu yang bahkan bukan milik mereka. Ini murni permainan opini,” katanya.
Dalam berkas perkara, Baco Commo disebut mewakili 32 orang, bahkan sempat beredar klaim jumlah penggugat mencapai 30 ribu orang.
“Itu angka absurd. Ini bukan soal kuantitas. Seribu orang pun tidak bisa mengubah fakta hukum. Sertifikat Hj. Sumrah berdiri di atas dasar yang sah,” tegas Yusril.
Sumber hukum di daerah menilai langkah pihak penggugat sebagai “rekayasa hukum” untuk mengaburkan batas wilayah dan menimbulkan keraguan publik terhadap kepemilikan Hj. Sumrah. Padahal, objek tanah dalam perkara Nomor 52 diketahui tidak memiliki kaitan sama sekali dengan lahan milik Hj. Sumrah.
“Dalam putusan 52, objeknya jelas berbeda. Tidak masuk dalam wilayah kepemilikan Hj. Sumrah. Jadi menggugat sertifikatnya sama saja memukul udara,” ujar Yusril lagi.
Perkara lama dengan Nomor 31 dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan telah menjadi dasar sah terbitnya sertifikat milik Hj. Sumrah. Dari situ, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak dapat diganggu gugat.
“Fakta hukumnya sudah final. Tapi mereka terus mencari celah agar publik bingung. Ini strategi tekanan moral, bukan upaya mencari keadilan,” tambahnya.
Beberapa pengamat hukum agraria menyebut manuver Baco Comok cs sebagai upaya klasik menggiring opini publik untuk menutupi kekalahan hukum. Dengan membangkitkan narasi “r
“Rakyat kecil melawan kekuasaan”, mereka mencoba menggeser isu dari fakta hukum menjadi drama sosial.
Namun, publik kini mulai memahami arah permainan itu. Gugatan tanpa dasar yang menabrak logika hukum dianggap hanya akan memperpanjang konflik yang sebenarnya sudah tuntas. “Kita harus bedakan antara perjuangan dan provokasi. Kasus ini jelas-jelas provokasi hukum,” tutup Yusril.
Untuk diketahui seharusnya putusan 52 sadar diri dan mundur karena putusan 52 telah menggugat sertifikat No 525 milik Hj Sumrah di PTUN dan hasilnya kalah serta sudah inkrah. (Penulis: La Ode Maniala/Pimred, Kabengga.id).














