Kendari, Mediasekawan.com 23 September 2026 – Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Hukum UHO mengecam keras dugaan tindakan oknum kepolisian yang mengolok-olok korban dalam penanganan perkara dugaan pemerkosaan di Kota Kendari.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan suami korban. Namun, DPK GMNI Hukum UHO menegaskan bahwa sorotan utama dalam persoalan ini adalah sikap dan tindakan oknum polisi yang menangani perkara, yang diduga menjadikan korban sebagai bahan candaan atau olok-olokan.
Bagi DPK GMNI Hukum UHO, persoalan ini bukan sekadar soal etika berbicara. Ini menyangkut fungsi dasar kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum.
Polisi diberikan kewenangan oleh negara untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Maka ketika seorang korban dugaan kekerasan seksual datang untuk mencari keadilan, posisi polisi seharusnya menjadi tempat korban memperoleh rasa aman, bukan justru tempat korban merasa direndahkan.
Ketua DPK GMNI Hukum UHO, Bung Danil, menegaskan bahwa apabila dugaan tindakan dalam video tersebut benar dilakukan oleh oknum polisi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dievaluasi.
“Polisi itu tugasnya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Bukan mengolok-olok korban yang datang mencari keadilan. Kalau korban saja diperlakukan seperti bahan candaan, lalu kepada siapa masyarakat harus mencari perlindungan?” tegas Bung Danil, Ketua DPK GMNI Hukum UHO.
Menurut Bung Danil, seragam kepolisian membawa kewenangan negara dan sekaligus tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Karena itu, setiap anggota kepolisian harus memahami bahwa korban yang sedang berhadapan dengan perkara kekerasan seksual berada dalam posisi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
“Kami tidak sedang mencampuri proses hukum terhadap mantan suami korban. Kalau dia diduga melakukan tindak pidana, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kami mempertanyakan bagaimana aparat menjalankan tugasnya terhadap korban. Jangan sampai polisi sibuk mengejar pelaku, tetapi lupa bahwa korban juga memiliki hak untuk dilindungi,” ujar Bung Danil.
DPK GMNI Hukum UHO menilai bahwa jika benar terjadi olok-olokan terhadap korban, maka tindakan tersebut bertolak belakang dengan semangat perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang menjadi bagian dari tugas kepolisian.
Kepolisian tidak boleh memandang korban hanya sebagai bagian dari berkas perkara. Di balik sebuah laporan terdapat manusia yang sedang menghadapi persoalan, trauma, dan proses panjang untuk mendapatkan keadilan.
Karena itu, DPK GMNI Hukum UHO mendesak Kapolresta Kendari untuk:
- Segera memberikan klarifikasi terhadap video yang beredar dan dugaan tindakan oknum polisi terhadap korban.
- Memeriksa oknum yang diduga melakukan olok-olokan atau tindakan yang merendahkan korban.
- Memastikan seluruh personel yang menangani perkara memberikan pelayanan yang profesional dan menghormati martabat korban.
- Menjamin korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
- Memastikan perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan mantan suami korban tetap diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
- Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya, meminta agar yang bersangkutan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bung Danil juga menegaskan bahwa kritik DPK GMNI Hukum UHO bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum agar kewenangan kepolisian benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat.
Kami tidak meminta polisi bekerja berdasarkan tekanan massa. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan hukum dan nilai kemanusiaan. Jangan jadikan penderitaan korban sebagai candaan. Polisi harus kembali pada tugas pokoknya: melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum,” tegas Bung Danil.
DPK GMNI Hukum UHO menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangani terduga pelaku. Cara aparat memperlakukan korban juga merupakan bagian dari wajah penegakan hukum itu sendiri.
Korban datang mencari keadilan, bukan untuk diolok-olok.
Jika polisi adalah tempat masyarakat mencari perlindungan, maka jangan sampai korban justru kehilangan rasa aman ketika berada di hadapan polisi.
Redaksi : Mediasekawan













