Jakarta, Mediasekawan.com. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan mengawasi pengadaan kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan tender fregat TNI Angkatan Laut. Desakan ini disampaikan pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), Paijo Parikesit, melalui video berdurasi 4 menit 56 detik yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Paijo menyoroti dugaan keterlibatan broker Jimmy Wijaya yang disebut berperan menghubungkan vendor asing dengan Kementerian Pertahanan. Pola seperti ini, menurutnya, membuka peluang mark-up proyek hingga berujung pada kerugian negara.
“Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023–2024. Perannya sebagai broker membuat proyek strategis berubah menjadi arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta,” tegas Paijo dalam video yang diunggah akun SSC, Sabtu (27/9/2025).
Dua Proyek yang Disorot
- Proyek OPV 2023–2024
Proyek pembangunan dua kapal (Hull 406 dan 411) bernilai Rp 2,16 triliun ini sempat terhambat dengan progres hanya 35 persen pada Maret 2023. Kapal baru diluncurkan setahun kemudian, September 2024, yang menunjukkan adanya keterlambatan dan potensi inefisiensi. - Tender Fregat 2020
Dalam proyek ini, Jimmy Wijaya diduga menjadi broker utama yang mengatur jalur lobi, pembagian fee, dan keuntungan di balik keputusan pembelian fregat.
Menurut SSC, keterlibatan pihak non-teknis seperti Jimmy menciptakan konflik kepentingan dan menggeser tujuan pengadaan dari kebutuhan strategis pertahanan menjadi kepentingan dagang.
Kerugian Negara Diduga Capai Ratusan Miliar
SSC menghitung potensi kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Biaya modal akibat keterlambatan proyek OPV mencapai Rp 173–216 miliar.
Mark-up dan fee broker diperkirakan 5–10 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 216 miliar.
Kerugian non-moneter juga terjadi akibat menurunnya jam patroli laut dan keterlambatan operasional kapal.
Desakan Konkret untuk KPK
SSC mendesak KPK mengambil langkah nyata dengan:
- Melakukan audit forensik terhadap pembayaran proyek OPV.
- Menyelidiki peran dan aliran dana terkait Jimmy Wijaya.
- Membekukan pembayaran yang mencurigakan hingga audit selesai.
- Mem-blacklist broker yang terlibat dalam fee ilegal.
- Membuka kontrak strategis pertahanan kepada publik untuk transparansi.
“Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya tanpa disentuh, itu sama saja melegalkan bancakan di sektor pertahanan. Membiarkan broker mengatur Alutsista adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Paijo.( ** ).














