Wakatobi, Mediasekawan.com 9 Oktober 2026 — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara memberikan atensi serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di sejumlah titik di Pulau Wangi-Wangi (Wanci), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut menyusul laporan yang disampaikan KPK SULTRA kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor TBL/804/X/2026, tertanggal 6 Oktober 2026. KPK SULTRA meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPK SULTRA, Asar Buton, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh hanya ditangani melalui pemeriksaan administratif. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait perlu turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, serta menelusuri potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara agar memberikan atensi penuh dan memerintahkan jajarannya melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti pada tahap administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut. Fakta di lapangan harus diperiksa, legalitas kegiatan harus diverifikasi, dan apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asar Buton.
Dugaan Aktivitas Tambang di Sejumlah Titik Wangi-Wangi
KPK SULTRA menyebut sejumlah lokasi yang perlu menjadi perhatian dalam penelusuran, antara lain Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta beberapa titik lain di wilayah pesisir dan daratan Pulau Wangi-Wangi.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pengamatan awal yang disampaikan kepada KPK SULTRA, aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa pemenuhan persyaratan perizinan yang semestinya. Dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan status perizinan, dan verifikasi langsung oleh instansi yang berwenang.
KPK SULTRA menilai investigasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta kewajiban lain sesuai karakteristik dan skala kegiatan.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup identitas pemilik atau pengelola kegiatan, status lahan, sumber material, lokasi pengangkutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan.
“Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Turun langsung ke lokasi, dokumentasikan kondisi sebenarnya, periksa dokumen perizinannya, dan mintai keterangan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang jelas dan terukur,” ujar Asar.
Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan legalitas pertambangan, KPK SULTRA turut menyoroti potensi dampak lingkungan yang perlu diperiksa secara serius. Aktivitas penggalian material yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan struktur tanah, erosi, sedimentasi, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
KPK SULTRA juga menyinggung dugaan belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan pada lokasi tertentu. Dugaan tersebut, menurut organisasi itu, perlu diperiksa melalui peninjauan kondisi lahan, riwayat kegiatan pertambangan, dan dokumen kewajiban pemulihan lingkungan yang relevan.
Mengingat Wakatobi dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan ekosistem laut dan destinasi pariwisata, pemeriksaan dampak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dinilai perlu melibatkan instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait.
KPK SULTRA meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, dan kewajiban pengelolaan serta pemulihan lingkungan sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, KPK SULTRA mendesak agar dilakukan pemeriksaan teknis dan penegakan hukum berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Kinerja Polres Wakatobi Dievaluasi
KPK SULTRA juga mempertanyakan efektivitas penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut di tingkat kewilayahan. Asar Buton menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu ada penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat, mengingat persoalan serupa disebut pernah menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat.
Menurut KPK SULTRA, keterbukaan mengenai penanganan laporan dan hasil pengawasan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara objektif.
Atas dasar itu, KPK SULTRA meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mengevaluasi penanganan persoalan tersebut oleh Polres Wakatobi, termasuk menelusuri apakah sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, atau langkah penegakan hukum lainnya.
Organisasi itu juga meminta agar dugaan kelalaian atau pembiaran oleh oknum aparat, apabila memiliki dasar bukti, diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
“Jika memang ada kekurangan dalam penanganan, harus dievaluasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum, lakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, semua harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi,” tegas Asar.
Sejumlah Organisasi Disebut Pernah Menyoroti Persoalan Serupa
KPK SULTRA menyebut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Wakatobi bukan persoalan yang baru mendapat perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK SULTRA, pada April 2026 JPKP Nasional Sultra pernah menyampaikan laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Wakatobi.
Pada periode yang sama, GSPI Sultra disebut menyampaikan rencana untuk membuat laporan resmi mengenai aktivitas di Desa Komala dan sekitarnya. Sementara itu, pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra disebut menyerukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang di wilayah tersebut, termasuk menyoroti dugaan penggunaan material tambang untuk proyek pemerintah daerah.
Riwayat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status masing-masing laporan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta apakah terdapat keterkaitan antara objek pengaduan sebelumnya dan laporan terbaru KPK SULTRA.
KPK SULTRA meminta Polda Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan kegiatan pertambangan di Wakatobi.
Delapan Desakan KPK SULTRA kepada Polda Sulawesi Tenggara
Dalam laporan dan pernyataan sikapnya, KPK SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, yaitu:
- Menindaklanjuti laporan KPK SULTRA dengan nomor TBL/804/X/2026 melalui mekanisme penanganan laporan yang berlaku dan memberikan kejelasan mengenai perkembangannya kepada pelapor.
- Memerintahkan investigasi atau pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang dilaporkan, khususnya di Desa Komala, Desa Pada Raya, dan lokasi lain yang relevan di Pulau Wangi-Wangi.
- Memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, status perizinan, identitas pengelola, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum.
- Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan.
- Mengevaluasi penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut oleh Polres Wakatobi serta memeriksa setiap indikasi kelalaian berdasarkan bukti.
- Menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan ilegal apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup.
- Mengambil tindakan penghentian kegiatan dan penegakan hukum apabila pelanggaran terbukti, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK SULTRA menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Menunggu Klarifikasi Polda Sultra dan Polres Wakatobi
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Wakatobi mengenai laporan KPK SULTRA serta langkah penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih diupayakan oleh awak media.
Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai status laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam penanganannya. Keterangan dari pengelola kegiatan pertambangan yang disebut dalam laporan juga perlu diperoleh agar pemberitaan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan posisi mereka.
KPK SULTRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar seluruh fakta diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
Bagi KPK SULTRA, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan, melainkan juga menyangkut pengawasan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Wakatobi.
KPK SULTRA mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Investigasi lapangan, verifikasi perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, serta penelusuran tanggung jawab para pihak harus menjadi bagian dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih dan berdasarkan bukti yang sah.
Redaksi : Mediasekawan













