Kendari, Mediasekawan.com 9 Oktober 2026 — Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara (ASH SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pihak dinas untuk memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Kapuntori atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus tuntutan agar pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ASH SULTRA menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut integritas aparatur serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Koordinator Lapangan ASH SULTRA, Sarfan Hisada, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memberikan perhatian penuh terhadap persoalan yang mereka soroti. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat di lingkungan pendidikan harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ASH SULTRA meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penerimaan aspirasi atau sebatas janji tindak lanjut. Mereka mendorong adanya langkah konkret berupa klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta evaluasi berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Disdikbud Sultra Respons Aspirasi, Siapkan Tim Investigasi
Dalam aksi tersebut, massa ASH SULTRA diterima oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada massa aksi, pihak dinas menyatakan akan segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMAN 3 Kapuntori yang menjadi subjek laporan dugaan pelanggaran.
Pihak dinas juga menjelaskan bahwa penanganan persoalan tersebut membutuhkan sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses itu diperlukan agar setiap keterangan dapat dihimpun dan diverifikasi sebelum instansi mengambil keputusan lebih lanjut.
Respons tersebut menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ASH SULTRA. Namun, pelaksanaan investigasi, kejelasan tahapan pemeriksaan, dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada publik menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa pengaduan tersebut benar-benar ditangani secara serius.
ASH SULTRA berharap komitmen pembentukan tim investigasi segera diwujudkan dalam langkah nyata. Mereka juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, tidak memihak, dan memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan sesuai prosedur.
Soroti Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pendidikan
Tuntutan ASH SULTRA berkaitan dengan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik bagi aparatur negara, termasuk pejabat yang menjalankan fungsi kepemimpinan di satuan pendidikan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kewajiban pegawai ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Pasal 24 juga mengatur konsekuensi disiplin bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajibannya. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan umum pentingnya penegakan disiplin aparatur.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, serta hak pegawai untuk menempuh upaya administratif. Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti, bukan semata-mata pada tuduhan atau tekanan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, desakan ASH SULTRA agar dilakukan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pejabat yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
ASH SULTRA Tegaskan Pengawalan hingga Tuntas
Sarfan Hisada menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut hingga memperoleh kejelasan.
ASH SULTRA menyatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan adanya tindak lanjut dari instansi terkait, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan yang menyangkut aparatur di lingkungan pendidikan.
Bagi ASH SULTRA, pembentukan tim investigasi harus menjadi awal dari proses pemeriksaan yang terukur, bukan akhir dari persoalan. Mereka berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan perkembangan penanganan secara jelas serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis. ASH SULTRA menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui mekanisme penyampaian aspirasi dan pengawasan publik.
Perkembangan kasus ini selanjutnya bergantung pada realisasi komitmen pihak dinas, proses pengumpulan keterangan, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan yang disampaikan. Hingga terdapat hasil resmi, dugaan pelanggaran terhadap Kepala SMAN 3 Kapuntori tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, dengan tetap menghormati hak semua pihak.
Redaksi : Mediasekawan














