Beranda / Daerah / Kuasa Hukum Nur Alam Peringatkan Pemprov Sultra: Jangan Sita Aset Tanpa Prosedur, Siap Digugat Perdata

Kuasa Hukum Nur Alam Peringatkan Pemprov Sultra: Jangan Sita Aset Tanpa Prosedur, Siap Digugat Perdata

KENDARI — Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Andri Dermawan, memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar tidak serta-merta mengambil alih aset yang saat ini masih dikuasai kliennya tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Andri menegaskan, setiap langkah penertiban aset harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pengambilalihan aset tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) dan pembatalan proses DUM terlebih dahulu. Itu prosedur hukumnya,” ujar Andri kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada jajaran Pemprov Sultra dalam pertemuan di ruang Sekretaris Daerah.

“Kemarin di ruang Sekda, saya sampaikan bahwa kalau mau penertiban, lengkapi dulu administrasinya. Buat pencabutan SIP dan pembatalan DUM. Mereka paham dan bahkan menyampaikan terima kasih,” jelas Andri.

Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila Pemprov Sultra benar-benar mencabut SIP dan membatalkan proses DUM atas aset tersebut.

“Kalau itu terjadi, kami pasti ajukan gugatan perdata. Karena di atas lahan itu sudah berdiri bangunan, dan itu bukan perkara kecil. Di situ masih ada hak keperdataan, khususnya terkait bangunan,” tegas pengacara kondang asal Kendari itu.

Lebih jauh, Andri menilai penertiban aset yang kini gencar dilakukan Pemprov Sultra sarat dengan motif pribadi, bukan semata-mata penegakan aturan.

“Kalau mau bicara penertiban, ada puluhan aset di Kota Kendari. Bahkan yang besar-besar, yang sekarang diduduki hotel, lembaga pendidikan yang sudah dikomersialkan. Apa semuanya ditertibkan? Jangan bertopeng alasan aturan, karena ini bisa dinilai bermotif pribadi,” sindirnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil terhadap Nur Alam dibandingkan mantan gubernur lainnya. Menurutnya, sejumlah pejabat purnabakti justru mendapatkan aset sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.

“Kita tahu beberapa gubernur senior seperti Pak Alala, Kaimoeddin, bahkan terakhir Ali Mazi, ada yang dikasih tanah, kendaraan dinas, dan lain-lain. Itu bukti penghargaan terhadap jasa pendahulu. Nah, yang harus dibangun sekarang adalah etika, bukan niat mempermalukan,” tandas Andri.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *