Jakarta, 15 April 2026 — Dugaan skandal dalam seleksi PPPK Paruh Waktu Kota Baubau akhirnya meledak di tingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, LBH POSPERA Kepton secara terbuka membongkar sejumlah kejanggalan serius yang diduga kuat mencederai hukum dan rasa keadilan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menjadi panggung pengungkapan fakta-fakta mengejutkan. Tim kuasa hukum bersama perwakilan honorer—Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin—menyampaikan bahwa proses kelulusan PPPK di Baubau sarat dugaan manipulasi dan permainan kotor.
Fakta-Fakta Kritis yang Diungkap
- SK Wali Kota Diduga Langgar Aturan Nasional
LBH POSPERA Kepton menegaskan bahwa SK Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 bukan hanya bermasalah, tetapi diduga bertentangan langsung dengan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sebanyak 267 orang dinyatakan lulus, padahal tidak tercatat dalam database BKN—sebuah syarat mutlak.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini indikasi kuat pelanggaran sistematis,” tegas tim hukum. - 708 Honorer ‘Dibuang’, Padahal Punya Rekam Jejak Jelas
Lebih memprihatinkan, 708 tenaga honorer yang telah mengabdi 4 hingga 22 tahun, terdaftar resmi di BKN, justru dinyatakan TMS.
Fakta ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan brutal terhadap mereka yang telah lama mengabdi.
“Yang berjuang puluhan tahun disingkirkan, yang tak jelas justru diloloskan. Ini tidak masuk akal!” - Dugaan “Honorer Siluman” dan Permainan Kotor
LBH POSPERA Kepton juga mengungkap indikasi adanya “honorer siluman” yang diduga disusupkan dalam daftar kelulusan.
Proses seleksi dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Laporan sudah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum menunjukkan langkah serius.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!” - Desakan Keras: DPR RI Harus Turun Tangan
LBH POSPERA Kepton mendesak BAM DPR RI untuk segera turun langsung ke Kota Baubau, mengaudit total proses verifikasi dan penetapan kelulusan.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata!” - DPR RI: Kasus Ini Tidak Bisa Dianggap Remeh
Menanggapi aduan tersebut, BAM DPR RI menyatakan kasus ini akan segera dibahas di tingkat pimpinan dan dianggap sangat serius karena menyangkut hak dan masa depan ratusan honorer.
LBH POSPERA Kepton menegaskan:
Jika dugaan ini terus diabaikan, maka ini bukan hanya soal kelulusan PPPK, tetapi krisis kepercayaan terhadap sistem dan pemerintah daerah itu sendiri
Tim Pengacara Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau
LBH POSPERA Kepton
Erwin Usman, S.H., CMLC., CLA
La Ode Samsu Umar, S.H.
CP: 0851-45103663














