Wakatobi, Mediasekawan 18 Oktober 2026 — Lembaga Sosial of Kontrol Sulawesi Tenggara (LSOC Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penimbunan dan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSOC Sultra, Dimas Sultra, menyusul persoalan ketersediaan solar yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kelancaran pasokan, transparansi kuota, serta dugaan penyaluran BBM kepada pengecer. LSOC meminta agar dugaan keterlibatan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Tomia diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

LSOC Sultra menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kuota, realisasi pasokan, dan penyaluran solar, kondisi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diminta memeriksa dokumen distribusi, catatan penerimaan dan penjualan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai penyaluran BBM.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan LSOC Sultra.
Transparansi Kuota dan Realisasi Pasokan Dipertanyakan
Dimas Sultra meminta pihak terkait membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi distribusi solar untuk masyarakat Pulau Tomia. Menurut LSOC, kejelasan data menjadi penting untuk memastikan apakah pasokan yang diterima sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kuota yang ditetapkan.
LSOC Sultra mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada instansi berwenang, yakni berapa kuota solar yang dialokasikan untuk wilayah Tomia, berapa liter yang benar-benar dikirim dalam setiap pengiriman, serta bagaimana komposisi BBM yang didistribusikan pada setiap periode pasokan.
Selain itu, LSOC meminta penjelasan mengenai penyebab solar kerap dilaporkan habis, rentang waktu kedatangan pasokan berikutnya, serta langkah konkret untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat kepulauan.
Menurut LSOC, jawaban atas pertanyaan tersebut harus didukung data administrasi dan distribusi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penjelasan normatif. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan keterbatasan pasokan, peningkatan kebutuhan, kendala transportasi, atau kemungkinan penyimpangan dalam rantai distribusi.
Nelayan dan Aktivitas Ekonomi Berpotensi Terdampak
Ketersediaan solar di wilayah kepulauan memiliki arti penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan, pelaku usaha, dan sektor transportasi yang bergantung pada pasokan bahan bakar.
LSOC Sultra menyoroti potensi dampak kelangkaan solar terhadap aktivitas melaut, biaya operasional transportasi, distribusi barang, dan kegiatan usaha masyarakat. Apabila pasokan tidak tersedia pada saat dibutuhkan, masyarakat berpotensi menghadapi peningkatan biaya operasional dan tertundanya aktivitas ekonomi.
Atas dasar itu, LSOC meminta pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi teknis terkait tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kelangkaan terjadi, tetapi juga menyusun mekanisme pengawasan dan jaminan pasokan yang terukur.
LSOC menegaskan bahwa dugaan penyimpangan distribusi harus dibedakan dari persoalan teknis pasokan. Penentuan penyebabnya perlu dilakukan melalui pemeriksaan data pengiriman, kebutuhan konsumen, kapasitas penyimpanan, serta catatan penjualan pada penyalur resmi.
Desak Pemeriksaan APMS dan Rantai Distribusi
LSOC Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara, khususnya Ditreskrimsus, melakukan penelusuran terhadap dugaan penimbunan maupun penyaluran solar yang tidak sesuai ketentuan di Kecamatan Tomia.
Pemeriksaan, menurut LSOC, perlu mencakup dokumen pengiriman, jumlah BBM yang diterima, catatan stok, transaksi penjualan, serta tujuan penyaluran. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta meningkatkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
LSOC juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara adil dan tidak terbatas pada satu pihak. Seluruh mata rantai distribusi yang relevan perlu ditelusuri, termasuk pihak yang memasok, menerima, menyimpan, dan menyalurkan BBM, sesuai kewenangan masing-masing.
Organisasi tersebut menekankan bahwa penindakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam persoalan distribusi BBM, LSOC Sultra meminta aparat dan instansi terkait merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam menilai kegiatan usaha hilir migas dan kemungkinan tindak pidana yang berkaitan dengan penyimpanan atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta perubahan-perubahannya, mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai tata kelola penyaluran BBM tertentu, termasuk BBM bersubsidi dan penugasan, sesuai kategori serta ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023, mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Penerapannya harus disesuaikan dengan jenis konsumen, peruntukan BBM, serta ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kepada pengguna yang berhak.
Keempat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang relevan dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sepanjang menyangkut pelayanan publik yang menjadi kewenangan instansi terkait.
LSOC Sultra meminta agar penerapan setiap ketentuan tersebut dilakukan secara cermat. Dugaan pelanggaran baru dapat dinyatakan terbukti setelah didukung hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Penyaluran BBM kepada pengecer juga perlu dinilai berdasarkan legalitas penyalur, jenis BBM, peruntukan, dan aturan distribusi yang berlaku, sehingga tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan.
LSOC Sampaikan Tuntutan kepada Instansi Terkait
Sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola distribusi solar di Pulau Tomia, LSOC Sultra menyampaikan tuntutan kepada sejumlah instansi sebagai berikut.
- Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimsus
- Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi solar di Tomia.
- Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi berdasarkan bukti yang tersedia.
- Menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
- BPH Migas dan instansi pengawas terkait
- Memastikan informasi mengenai kuota, realisasi penyaluran, dan mekanisme distribusi solar untuk Tomia dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kesesuaian pasokan dan penyaluran.
- Menindaklanjuti indikasi penyimpangan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui perangkat daerah yang membidangi energi
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait mengenai kebutuhan energi masyarakat kepulauan.
- Memfasilitasi evaluasi distribusi dan menyampaikan hasil koordinasi sesuai kewenangan.
- Mendorong solusi berkelanjutan terhadap persoalan pasokan BBM di Tomia.
- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
- Memberikan penjelasan mengenai jadwal, realisasi, dan mekanisme pengiriman solar ke Tomia.
- Mengevaluasi kinerja penyalur resmi serta mengidentifikasi hambatan distribusi.
- Memperkuat pengawasan agar penyaluran sesuai peruntukan dan kebutuhan konsumen yang berhak.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- Menindaklanjuti informasi atau laporan yang masuk sesuai kewenangan.
- Melakukan koordinasi dengan aparat penyidik apabila ditemukan perkara yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
- DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
- Mendorong rapat dengar pendapat dengan instansi dan pihak terkait mengenai distribusi BBM di Tomia.
- Meminta penjelasan mengenai kendala pasokan serta langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan kelembagaan.
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara
- Menelaah laporan masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang menjadi lingkup kewenangannya.
- Memeriksa dugaan pelayanan yang tidak transparan atau tidak sesuai prosedur berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan pemerintah kecamatan setempat
- Memetakan kebutuhan solar masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
- Mengoordinasikan komunikasi dengan penyalur resmi dan instansi pengawas.
- Menyampaikan informasi mengenai kendala pasokan serta perkembangan penanganannya kepada masyarakat.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi lingkungan berwenang
- Menindaklanjuti indikasi pencemaran atau risiko lingkungan apabila terdapat bukti terkait kegiatan penyimpanan maupun pengangkutan BBM.
- Memastikan aspek keselamatan lingkungan ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Minta Kepastian, Bukan Sekadar Janji
LSOC Sultra menegaskan bahwa persoalan distribusi solar di Tomia harus dijawab melalui keterbukaan data, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang objektif. Masyarakat kepulauan berhak memperoleh pelayanan distribusi BBM sesuai ketentuan, sementara dugaan penyimpangan harus diperiksa tanpa tebang pilih.
Dimas Sultra meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai kuota, jumlah pasokan aktual, jadwal pengiriman, serta mekanisme pengawasan penyaluran solar di wilayah tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian pasokan, transparansi distribusi, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran,” menjadi penegasan sikap LSOC Sultra.
Hingga berita ini disusun, dugaan penimbunan dan penyimpangan distribusi solar tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. Konfirmasi kepada APMS terkait, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Polda Sulawesi Tenggara perlu dimuat dalam pemberitaan sebelum publikasi final untuk memastikan keberimbangan informasi.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan tuntutan LSOC Sultra. Penyebutan dugaan tidak berarti suatu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait tetap perlu diberikan sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi : Mediasekawan














