Beranda / Sosial / Wakil Ketua III MPM UHO Soroti Polemik Tata Kelola Birokrasi FISIP UHO, Desak Rektor Lakukan Pemeriksaan Transparan

Wakil Ketua III MPM UHO Soroti Polemik Tata Kelola Birokrasi FISIP UHO, Desak Rektor Lakukan Pemeriksaan Transparan

Kendari, Mediasekawan.com 18 Oktober 2026 – Wakil Ketua III Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (MPM UHO), La Ode Aswan, menyoroti polemik tata kelola Birokrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) yang mencuat ke ruang publik. Ia mendesak pimpinan Universitas untuk memastikan setiap persoalan yang berkembang ditangani secara transparan, akuntabilitas, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polemik tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian penyaluran anggaran penelitian internal tahun 2025 serta persoalan pemberhentian staf di lingkungan FISIP UHO. Sejumlah informasi dan dokumen yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran dan proses pengambilan keputusan kepegawaian di tingkat fakultas universitas halu oleo.

Menurut Aswan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan resmi. Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola yang akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan sivitas akademika.

“FISIP UHO memiliki visi besar untuk menjadi fakultas yang unggul, adaptif, inovatif, dan bereputasi global. Namun, visi tersebut harus dibuktikan melalui praktik tata kelola yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan persoalan, institusi harus memberikan penjelasan yang objektif dan berbasis bukti,” tegas Aswan.

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Penelitian Perlu Diperiksa

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran penelitian internal dan nominal dana yang diterima dosen pada tahun anggaran 2025.

Dalam informasi yang beredar, dokumen SK Nomor 1588/UN29.7/SK/PP/2025 dan Surat Tugas Nomor 4063/UN29.7/KP/2025 disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penelitian internal. Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan antara nominal alokasi yang tercantum dan dana yang diterima oleh sejumlah dosen.

Aswan menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen anggaran, mekanisme pencairan, laporan realisasi, serta bukti pertanggungjawaban keuangan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara alokasi anggaran dan dana yang diterima, harus ada penjelasan yang terang. Jangan sampai persoalan yang menyangkut pendanaan penelitian dibiarkan tanpa kejelasan, karena transparansi anggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi pendidikan,” ujarnya.

Ia mendorong Rektor UHO memastikan pemeriksaan dilakukan oleh unit pengawasan yang berwenang secara objektif dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kualitas penelitian dan pengembangan akademik tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pendanaan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Persoalan Kepegawaian dan Dugaan Nepotisme Harus Diklarifikasi

Selain persoalan anggaran, Aswan turut menyoroti informasi mengenai pemberhentian Wa Ode Purnama Megahsari, yang dikenal sebagai Mega, dari posisi staf Wakil Dekan III FISIP UHO.

Berdasarkan informasi yang beredar, Mega disebut memiliki surat keputusan yang berlaku hingga Januari 2027, tetapi diberhentikan dengan alasan penyegaran organisasi. Informasi lainnya menyebut adanya dugaan hubungan kekerabatan antara pihak yang mengisi posisi tersebut dan pejabat di lingkungan tata usaha fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Aswan menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Dugaan hubungan kekerabatan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti pelanggaran, tetapi proses pengambilan keputusan dan pengisian posisi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami meminta penjelasan mengenai dasar pemberhentian, status kepegawaian yang bersangkutan, serta mekanisme pengisian posisi tersebut. Jika terdapat indikasi pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Ia menilai bahwa prinsip keadilan dan profesionalitas perlu dijaga agar keputusan kepegawaian tidak menimbulkan persepsi bahwa kedekatan personal lebih menentukan daripada kompetensi dan prosedur.

Desak Rektor UHO Ambil Langkah Konkret

Atas berkembangnya persoalan tersebut, Aswan mendorong Rektor UHO mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas tata kelola Birokrasi FISIP UHO.

Adapun pokok tuntutan yang disampaikannya meliputi:

  1. Pemeriksaan transparan terhadap anggaran penelitian internal FISIP UHO tahun 2025, termasuk penelusuran alokasi, pencairan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran oleh unit yang berwenang.
  2. Klarifikasi resmi dari pihak fakultas dan pejabat terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran penelitian serta persoalan pemberhentian dan pengisian posisi staf.
  3. Peninjauan proses kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memastikan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pencegahan konflik kepentingan.
  4. Tindak lanjut sesuai peraturan apabila ditemukan pelanggaran, berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aswan menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pentingnya menjaga integritas institusi.

“Persoalan ini tidak boleh diarahkan menjadi konflik personal. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana tata kelola dijalankan, bagaimana anggaran dipertanggungjawabkan, dan bagaimana keputusan kepegawaian dibuat. Jika semuanya telah sesuai aturan, klarifikasi yang terbuka akan membantu memulihkan kepercayaan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa mahasiswa memiliki kepentingan terhadap terciptanya lingkungan akademik yang sehat, demokratis, dan menjunjung tinggi etika publik.

“Visi global tidak cukup menjadi slogan dalam dokumen perencanaan. Visi itu harus tercermin dalam tindakan, transparansi, dan tanggung jawab. Kami menginginkan FISIP UHO tumbuh sebagai institusi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam integritas tata kelola birokrasinya,” tutup Aswan.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *