Beranda / Sosial / Mahasiswa Desa Latuhgo Tuntut Transparansi Anggaran Bumdes Dan Penyelesaian Kekosongan Perangkat Desa

Mahasiswa Desa Latuhgo Tuntut Transparansi Anggaran Bumdes Dan Penyelesaian Kekosongan Perangkat Desa

MUNA BARAT MEDIASEKAWAN.COM 18 Mei 2026 – Kelompok mahasiswa asal Desa Latugho, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menyoroti dua persoalan krusial di pemerintahan desa setempat, yakni ketidakjelasan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kekosongan jabatan perangkat desa yang belum tertangani. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (18/5) sore ini, para mahasiswa menuntut penjelasan terbuka dan tindak lanjut segera demi menjaga kepercayaan publik serta menghormati nilai-nilai luhur budaya setempat.

Dalam poin pertama pernyataannya, para mahasiswa mendesak Ketua BUMDes Desa Latugho untuk segera mempublikasikan laporan pengelolaan anggaran untuk tahun anggaran 2025–2026 secara lengkap dan transparan ke hadapan masyarakat. Hal ini dinilai sebagai kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui rincian sumber pendapatan, rencana kerja, realisasi penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes.

Lebih jauh, para mahasiswa menegaskan bahwa kewajiban transparansi ini bukan sekadar memenuhi aturan negara, namun juga bersumber dari nilai hidup dan firman kultur yang dipegang teguh oleh warga Desa Latugho.

“Pengelolaan harta dan kepentingan bersama harus dilandasi kejujuran, keterbukaan, dan rasa amanah. Segala sesuatu yang dijalankan tanpa kebenaran dan kejelasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan adat istiadat serta norma luhur warisan leluhur yang menjadi pegangan hidup kita,” tegas pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, mahasiswa meminta agar laporan lengkap disampaikan dalam forum resmi desa atau rapat umum warga, guna mencegah dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merusak keharmonisan sosial.

Selain masalah keuangan, persoalan administrasi pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Tercatat telah ada tiga orang perangkat desa yang mengundurkan diri, namun kekosongan jabatan tersebut hingga kini belum ada kejelasan penanganannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, kekosongan jabatan wajib segera diisi atau ditunjuk pelaksana tugas agar pelayanan publik tidak terganggu.

Para mahasiswa mempertanyakan nasib gaji dan tunjangan para mantan perangkat desa tersebut. “Masyarakat berhak tahu, apakah anggaran gaji mereka masih dibayarkan? Jika ya, kemana dan untuk apa dana tersebut disalurkan? Pos anggaran mana yang menampungnya? Hal ini harus dijelaskan secara rinci,” ujar mereka.

Keterlambatan pengisian jabatan dinilai bukan hanya menghambat kinerja pemerintahan, tetapi juga menyimpang dari semangat budaya gotong royong dan tanggung jawab. “Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kedudukan. Membiarkan kekosongan berlarut-larut sama saja mengabaikan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, serta menelantarkan nilai pelayanan yang tercantum dalam firman kultur kita,” tambah pernyataan itu.

Menutup pernyataannya, para mahasiswa menegaskan bahwa lembaga pemerintahan desa maupun lembaga usaha desa tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas. Kejelasan pengelolaan keuangan dan kelengkapan perangkat dinilai sangat penting untuk menjaga marwah desa, baik di mata hukum maupun di mata adat.

Kepada seluruh unsur pimpinan di Desa Latugho, para mahasiswa berharap persoalan ini disikapi dengan bijak dan segera dipanggil rapat terbuka untuk menjawab segala pertanyaan masyarakat, demi kebaikan bersama dan kemajuan Desa Latugho ke depannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *