Muna Barat,Mediasekawan.com 29 Juni 2026 – Penempatan sejumlah kepala sekolah di wilayah Tiworo Raya yang berasal dari wilayah Lawa Raya menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menempatkan kepala sekolah di beberapa satuan pendidikan yang berada di wilayah Tiworo Raya.
Salah satu mahasiswa Muna Barat, AMANTOMO AMIL, mempertanyakan apakah di wilayah Tiworo Raya benar-benar tidak terdapat tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, apakah tenaga pendidik di wilayah Tiworo Raya tidak ada yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sehingga sejumlah kepala sekolah justru ditempatkan dari wilayah Lawa Raya? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan berbagai asumsi dan persepsi di tengah masyarakat,” ujar AMANTOMO AMIL.
Menurutnya, kritik tersebut sama sekali bukan ditujukan untuk mempersoalkan asal daerah seseorang. Siapa pun yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi berhak menjadi kepala sekolah. Namun demikian, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pertimbangan penempatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan.
AMANTOMO AMIL menilai, apabila di wilayah Tiworo Raya terdapat guru-guru yang telah memenuhi syarat administratif, memiliki pengalaman, kompetensi, serta rekam jejak yang baik, maka mereka juga patut memperoleh kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan kepala sekolah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka informasi kepada publik mengenai mekanisme penempatan kepala sekolah, termasuk indikator penilaian, proses seleksi, serta alasan penempatan di setiap wilayah.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan. Jika memang penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi, maka pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka. Transparansi akan menghilangkan berbagai spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Muna Barat,” tegasnya.
AMANTOMO AMIL berharap pemerintah daerah dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, meritokrasi, keadilan, dan pemerataan kesempatan bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Muna Barat.
Redaksi : Mediasekawan












