Jakarta, Mediasekawan.com. – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal atau ballpress. Kali ini, pemerintah memastikan penegakan hukum akan dilakukan lebih keras dibanding sebelumnya, dengan sanksi berat berupa denda besar dan pencantuman nama pelaku dalam daftar hitam importir seumur hidup.
Langkah ini diambil karena penindakan sebelumnya—yang hanya sebatas pemusnahan barang dan ancaman pidana—dinilai belum memberikan efek jera dan justru menimbulkan kerugian bagi negara.
Sanksi Diperberat: Denda, Penjara, dan Larangan Impor Permanen
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan memperkuat aturan pelarangan impor barang bekas.
“Selama ini, sanksinya hanya dimusnahkan, orangnya dipenjara. Saya bilang, saya rugi harus keluar uang buat pemusnahan dan ngasih makan orang,” ujar Purbaya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menyiapkan tiga lapis sanksi tegas bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal:
- Pemusnahan Barang – Seluruh barang bukti tetap dimusnahkan.
- Hukuman Material – Pelaku dikenakan denda berat selain pidana penjara.
- Blacklist Seumur Hidup – Pelaku dilarang melakukan kegiatan impor selamanya di wilayah Indonesia, guna memutus total rantai bisnis ilegal.
Kebijakan ini selaras dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas (kode HS 6309.00.00), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memuat ketentuan sanksi pidananya.
Melindungi UMKM dan Industri Tekstil Nasional
Penindakan terhadap impor ilegal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi dan menghidupkan kembali industri tekstil serta UMKM dalam negeri.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal.
“Masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati,” tegasnya.
Ia berharap, dengan terputusnya pasokan ilegal, para pedagang yang selama ini bergantung pada produk thrifting impor dapat beralih menjual produk dalam negeri.
Langkah ini dinilai sebagai solusi yang saling menguntungkan — pedagang tetap memperoleh keuntungan, sementara ekonomi nasional ikut tumbuh.
Dilema Pasar Thrifting dan Tantangan Transisi
Meski demikian, kebijakan tegas ini juga menghadirkan dilema bagi ribuan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pakaian bekas impor.
Pasar thrifting, meskipun ilegal dari sisi impor, telah menjadi sumber ekonomi bagi banyak pelaku usaha mikro di berbagai daerah.
Menkeu menegaskan, sikap pemerintah tidak akan goyah menghadapi penolakan dari pihak mana pun.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia. Berarti kan dia pelakunya, jelas,” tegas Purbaya.
Pemerintah kini dihadapkan pada tugas ganda: menindak tegas importir besar sekaligus menyiapkan program transisi konkret bagi pedagang kecil agar dapat beralih ke rantai pasok yang legal dan berkelanjutan.**














