KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk aktivitas pertambangan batu di wilayah Kabupaten Konawe. Penegasan tersebut sekaligus merespons sorotan publik terkait dugaan aktivitas penambangan batu di Kecamatan Amonggedo yang diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.
Kepastian tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dinas ESDM menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan batuan wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan aktivitas produksi maupun pengangkutan material.
Berdasarkan penjelasan ESDM Sultra, hingga saat ini belum terdapat SIPB yang diterbitkan untuk lokasi dimaksud. Dengan demikian, apabila ditemukan aktivitas pengambilan, pengangkutan, maupun penjualan material batuan di kawasan tersebut, maka kegiatan itu patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk dilakukan verifikasi di lapangan.
SIPB merupakan dokumen legal yang menjadi dasar pelaksanaan usaha penambangan batuan. Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sehingga berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dinas ESDM menegaskan bahwa proses perizinan pertambangan tidak dapat disamakan dengan tahap pengajuan atau pencadangan wilayah. Selama izin belum diterbitkan, perusahaan ataupun pihak lain tidak dibenarkan melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya mineral di lapangan.
Sorotan terhadap aktivitas tambang batu di Amonggedo mencuat setelah adanya dugaan kegiatan penambangan yang telah berlangsung di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional serta kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha pertambangan.
Selain aspek legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah. Karena itu, pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang akuntabel.
ESDM Sultra menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai kewenangan instansi terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas. Partisipasi publik dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya mineral di daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat melalui kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh perusahaan didorong memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai aktivitas operasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kasus dugaan tambang batu di Amonggedo menjadi pengingat bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Penegakan aturan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha yang taat terhadap regulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya penerbitan SIPB untuk lokasi tambang batu di Amonggedo. Oleh karena itu, proses verifikasi dan pengawasan oleh instansi berwenang diharapkan dapat memastikan status hukum aktivitas tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)














