Kendari, Mediasekawan.com Kamis, 22 Oktober 2026— Aktivitas penambangan nikel oleh PT GMS di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memicu krisis lingkungan dan sosial yang mendalam. Pengupasan lahan dan pengelolaan limbah tambang yang buruk diduga kuat telah mencemari air sungai di sekitar pemukiman warga, merubah sumber air yang dulunya jernih menjadi keruh berlumpur dan tidak dapat lagi digunakan.
Sebelum masuknya industri ekstraktif di wilayah tersebut, sungai Laonti merupakan urat nadi kehidupan domestik warga untuk kebutuhan harian seperti mandi dan mencuci pakaian. Namun kini, alih-alih memberikan kesejahteraan, aktivitas operasional tambang justru merampas akses dasar masyarakat terhadap air bersih dan menimbulkan potensi gangguan kesehatan kulit hingga ancaman penyakit berbasis air.
Aktivis Pemerhati Lingkungan Lingkar Tambang, raja saputra menegaskan bahwa pencemaran ini bukan sekadar dampak sampingan biasa, melainkan bentuk kelalaian teknis dalam pengelolaan tata air tambang (mine water management) yang melanggar hukum.
“Sungai yang mengalir di pemukiman warga Laonti dulu adalah sumber kehidupan yang jernih. Hari ini, air sungai itu saat hujan berubah warna menjadi cokelat pekat berlumpur akibat tergerusnya overburden dan ketiadaan sistem sediment pond yang memadai dari PT GMS. Ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009,” ujar raja saputra .
Raja saputra juga menyoroti kebalnya perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis yang tengah menyuarakan tuntutan ini.
“Kami mengingatkan kepada pihak perusahaan dan aparat bahwa masyarakat serta aktivis yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Anti-SLAPP. Tidak boleh ada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga yang menuntut hak dasarnya atas air bersih,” tambahnya.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi
Atas kondisi kritis yang dialami warga Kecamatan Laonti, Aktivis Pemerhati Lingkungan Lingkar Tambang menyampaikan 3 (Tiga) tuntutan utama:
- Penghentian Operasional & Perbaikan Teknis Segera: Desak PT GMS untuk menghentikan sementara aktivitas pembuangan air limbah ke aliran sungai serta segera membangun dan memperbesar kapasitas kolam pengendap lumpur (Sediment Pond) berstandar teknis.
- Audit Lingkungan & Uji Laboratorium Transparan: Desak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan dan Provinsi Sultra bersama Penegak Hukum (Gakkum KLHK) untuk turun ke lapangan mengambil sampel air sungai secara transparan dan melibatkan perwakilan warga.
- Penjatuhan Sanksi Administrasi hingga Pidana: Apabila terbukti melampaui Baku Mutu Air Nasional (PP No. 22 Tahun 2021), pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha serta proses pidana lingkungan berdasarkan Pasal 98/99 UU PPLH.
Sungai Laonti adalah urat nadi kehidupan masyarakat, dibawah aliran sungai juga terdapat ekologi sungai yang hidup, bukan tempat pembuangan limbah tambang. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran ini sampai air sungai kembali jernih dan PT GMS bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang dialami warga.”
Redaksi : Mediasekawan









