Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pengawasan Masyarakat (LPKPM) Muna Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik yang terjadi antara masyarakat Desa Lamanu dan pihak Agrosawita mengenai pengelolaan kepala sawit yang dinilai menimbulkan keresahan dan ketidakjelasan bagi warga setempat.
LPKPM Muna Raya menilai bahwa persoalan ini telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, serta potensi pelanggaran tata kelola dan perizinan. Untuk itu, LPKPM Muna Raya menyatakan:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Muna melalui dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi transparan dan menyeluruh atas dugaan pelanggaran pengelolaan dan perizinan oleh pihak perusahaan.
- Menuntut keterbukaan Agrosawita terkait status perizinan, pola kemitraan, dan pembagian hasil dengan masyarakat agar tidak terjadi ketidakadilan dan praktik yang merugikan warga.
- Mendorong penyelesaian yang adil dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pihak , tanpa tekanan atau intimidasi kepada masyarakat.
- Menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang membungkam aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mendorong penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan, atau kerusakan lingkungan.
LPKPM Muna Raya akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat Desa Lamanu menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik.
LPKPM Muna Raya berdiri untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berkeadilan. Hak masyarakat harus dilindungi, tegas Kepala bidang advokasi dan hukum LPKPM Muna Raya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik dan pihak terkait.














