Beranda / Hukum/Kriminal / Polres Muna Ungkap Peredaran Sabu 159,57 Gram di Rumah Kos Laiworu, Satu Pelaku Diamankan

Polres Muna Ungkap Peredaran Sabu 159,57 Gram di Rumah Kos Laiworu, Satu Pelaku Diamankan

MUNA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muna. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim penyelidik Satresnarkoba Polres Muna pada pukul 04.50 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud sekitar pukul 05.00 WITA. Sejumlah personel kemudian melakukan pemantauan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 06.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Muna akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial LMSA (34), warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna. Saat diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal oleh petugas di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di bawah tempat tidurnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati pelaku.

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Ketua RW setempat di Kelurahan Laiworu guna memastikan transparansi proses hukum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan pelaku. Dari hasil pengakuannya, pelaku disebut telah menempelkan sejumlah paket narkotika di beberapa lokasi berbeda.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi-lokasi yang disebutkan oleh pelaku untuk melakukan pencarian barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 39 potongan pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, total berat bruto narkotika jenis sabu tersebut mencapai 159,57 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Muna guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muna. (AO)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *