Beranda / Opini / Reformasi Polri di Ujung Ujian: Kasus Andrie Yunus Guncang Kepercayaan Publik

Reformasi Polri di Ujung Ujian: Kasus Andrie Yunus Guncang Kepercayaan Publik

Opini:

Abdul Razak dan Muhamad Rizal

Kendari – Di tengah ambisi besar mewujudkan Indonesia Emas 2045 reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diuji secara serius. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus tidak hanya mengguncang publik tetapi juga memantik pertanyaan mendasar: sejauh mana reformasi kepolisian benar-benar hadir dalam menjamin perlindungan warga negara. Peristiwa pada Maret 2026 tersebut menimbulkan luka fisik yang berat sekaligus luka sosial berupa meningkatnya kekhawatiran atas keamanan aktivis dan kebebasan sipil.

Serangan terhadap Andrie Yunus yang selama ini aktif dalam advokasi bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dilakukan oleh dua pelaku bermotor di Jakarta Pusat. Fakta bahwa empat anggota TNI diduga terlibat dan diproses di peradilan militer memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Hal ini membuka realitas kompleks tentang lemahnya koordinasi serta problematika penegakan hukum lintas institusi.

Di tengah situasi tersebut pemerintahan Prabowo Subianto mendorong percepatan reformasi Polri melalui agenda strategis nasional Asta Cita. Reformasi tidak lagi cukup dimaknai sebagai pembenahan administratif tetapi harus menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Polri dituntut bertransformasi menjadi institusi yang profesional transparan dan akuntabel.

Namun realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep dan praktik. Kasus Andrie Yunus menjadi cermin bahwa penegakan hukum masih rentan terjebak pada proseduralitas tanpa keberanian menyentuh akar persoalan. Dalam konteks ini tuntutan terhadap Polri bukan hanya mengungkap pelaku lapangan tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Tanpa itu keadilan hanya akan menjadi formalitas yang kehilangan makna substantif.

Kritik keras datang dari kalangan mahasiswa. Abdul Razak Ketua Komisi Internal DPM FH UHO menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa absennya perlindungan terhadap aktivis merupakan indikator lemahnya kehadiran negara. Ketika aparat tidak mampu menjamin keamanan warga yang memperjuangkan keadilan maka legitimasi institusi penegak hukum patut dipersoalkan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Muhamad Rizal Ketua Komisi Eksternal DPM FH UHO yang menilai bahwa reformasi Polri masih terjebak dalam tataran normatif. Menurutnya tanpa pembatasan kewenangan yang tegas dan pengawasan yang efektif reformasi hanya akan menjadi retorika. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar terutama dalam aspek mentalitas integritas serta keberanian menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Sejalan dengan itu Institute for Criminal Justice Reform menilai bahwa reformasi Polri belum menyentuh aspek akuntabilitas secara fundamental. Perluasan kewenangan tanpa kontrol yang memadai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif negara hukum kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh kasus ini menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat dilakukan secara parsial. Penegakan hukum yang melibatkan banyak institusi menuntut adanya koordinasi yang solid dan sistem yang terintegrasi. Tanpa itu konflik kewenangan dan tarik menarik kepentingan akan terus menjadi hambatan struktural.

Pada akhirnya penanganan kasus Andrie Yunus menjadi ujian konkret bagi komitmen reformasi Polri. Ini bukan sekadar perkara kriminal melainkan tolok ukur keberpihakan negara terhadap keadilan. Transparansi akuntabilitas dan keberanian menindak tanpa pandang bulu adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika gagal maka reformasi akan tetap menjadi wacana namun jika berhasil ia dapat menjadi titik balik menuju institusi kepolisian yang benar-benar dipercaya masyarakat./DR.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *