SULTRA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rangka mencari solusi atas sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.
Pasca pertemuan tersebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.
Pertama, status Pulau Kawi-Kawia disepakati masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Pulau Kawi-Kawia akan digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, dan pengelolaan keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.
Keempat, apabila terjadi bencana alam, penanganan akan dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Empat poin kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi yang akan ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Buton Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Bupati Kepulauan Selayar.
Penandatanganan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen bersama menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai dan administratif.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tertunda akibat sengketa batas wilayah dipastikan dapat kembali diproses.
Langkah ini dinilai menjadi momentum penting dalam mempercepat kepastian hukum tata ruang dan mendukung pembangunan wilayah secara terencana dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. (Red)














