Opini : Laode Rahmad
Mengutip daripada pernyataan praktisi hukum, La ode Sawal Abdul Azis, S.H
Menjadi Humanis di tengah negara yang anarkis, ibarat menyalakan lilin di tengah badai. Rakyat terus diminta bersabar, santun dan damai. sementara kekuasaan justru menebar kekuasaan serampangan, sewenang-wenang bahkan represif.
kendati demikian, tentunya bertentangan/kontradiktif moral: negara menuntun rakyat untuk berperilaku beradab, tetapi oligarki sendiri mengingkari asas keadaban publik: Quis custodiet ipsos custodes?siapa yang mengawasi para penguasa ketika justru merekalah pelanggar hukum yang mereka buat?
Demokrasi yang tergadai:
Dalam kerangka rule of law, setiap kebijakan seharusnya tunduk pada prinsip salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun, yang terjadi justru abusus potestasis (penyalahgunaan kekuasaan)
DPR dan Pemerintah kerap kali melahirkan produk hukum in haste(tergesa-gesa), minim partisipasi publik. bahkan terkadang bertentangan dengan due procces of law. legislasi semacam ini adalah bentuk “anarkisme” negara, karena mengingkari asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fundamental utama dalam demokrasi konstitusional.
Publik, digoyong goyongkan dengan hadiah menarik berupa informasi yang rigid pun ekslusif. ironisnya, tindakan deskriminalisasi yang dilakukan oleh aparatur negara masih buram samar-samar. sebagaimana diatur, dalam pasal 28I ayat (1), UUD 1945 hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui dihadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, menegaskan perlindungan HAM bagi setiap individu. kemudian pasal 28A-28J UUD 1945, dan pasal 1 (Angka 1 UU 39/1999) bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat, wajib dihormati, dan dihormati oleh negara. namun realitasnya, negara telah mengotak atik kepercayaan rakyat. meneror, mengintimidasi, bahkan acapkali sangat naif dengan melakukan perbuatan fatal. rakyat secara terus-menerus lahir dalam bayang-bayang kekalutan. hari ini Andri yunus yang dikrimalisasi dengan tindakan menyodorkan air keras kewajahnya hingga mengakibatkan luka-luka pada area sekujur tubuhnya. sehingga berdampak baik psikis pun fisik. besok-besok bisa saja kita selanjutnya.
inilah causa caunsans (sebab langsung) dari kebijakan elitis yang tidak berpihak pada rakyat. namun perlu digaris bawahi, anarkisme rakyat pun bukan remedium iustum(obat yang tepat). kekerasan hanya melahirkan circulus vitiosus (lingkaran setan) antara oligarki dan rakyat: aparat berdalih menegakan ketertiban, sementara substansi kritik publik hilang dalam gas air mata.
seyogianya penguasa harus menerapkan prinsip “fiat justitia ruat caelum” keadilan harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh. dengan melahirkan kebijakan yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.
sebaliknya, juga rakyat harus menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusional, agar kritik tetap tajam tanpa terjerumus dalam actus reus( perbuatan melawan hukum).
Mengutip apa yang kemudian disampaikan Ali syariati, jikalau kamu merasakan derita artinya kau hidup. jikalau kamu merasakan derita orang lain artinya kau adalah manusia. bangsa ini akan bebas dari jebakan “anarkisme” apabila negara memahami konteks daripada vox populi vox dei suara rakyat adalah suara tuhan, tegakan keadilan sekalipun gedung DPR akan runtuh.














