Kendari, Mediasekawan.com 23 September 2026 — Solidaritas Mahasiswa Muna (SMM) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian mahasiswa di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat.
SMM mendesak Polda Sultra melalui bidang Propam agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Muna, bahkan meminta agar Kapolres Muna dicopot apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.
Massa aksi menilai kinerja Polres Muna sudah tidak produktif dalam merespons sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan maraknya aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Muna Barat dan Muna Induk yang menurut massa membutuhkan penanganan dan penegakan hukum secara serius.
Selain persoalan tambang,Raja juga mempertanyakan sejumlah kasus lain yang disebut pernah terjadi di wilayah hukum Muna.
Di antaranya adalah penangkapan rokok yang diduga ilegal di wilayah pelabuhan Desa Pola pada Agustus 2026. Massa mempertanyakan perkembangan serta kejelasan proses hukum terhadap perkara tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Kemudian, massa juga menyoroti penangkapan BBM pada Mei 2026 di Desa Maligano. Persoalan distribusi BBM di Maligano sebelumnya memang menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
SMM turut menyinggung persoalan penangkapan tabung LPG 3 kilogram yang disebut terjadi pada Juni 2026. Sebagai konteks, aparat Polda Sultra juga pernah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Muna Barat dan mengamankan ratusan tabung serta sejumlah tersangka.
Atas berbagai persoalan tersebut, SMM meminta Polda Sultra tidak hanya menerima laporan dan aspirasi mahasiswa, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polres Muna.
Koordinator aksi, Raja Saputra, yang juga merupakan Sekretaris Menteri Pergerakan FISIP, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Propam dan Kapolda Sultra segera melakukan evaluasi terhadap Polres Muna. Jika dari hasil evaluasi ditemukan bahwa kinerja dan penanganan berbagai persoalan hukum memang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami meminta Kapolres Muna dicopot,” tegas Raja Saputra.
Menurut Raja, mahasiswa tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, pihaknya meminta agar setiap laporan maupun perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat Muna dan Muna Barat diproses secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa ketika ada persoalan hukum, laporannya berjalan tetapi kemudian tidak jelas perkembangan dan kepastian prosesnya. Kami meminta Polda Sultra turun tangan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Raja juga menegaskan bahwa persoalan dugaan tambang galian C, distribusi BBM, LPG 3 kilogram, maupun dugaan peredaran rokok ilegal harus dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
“Yang kami tuntut adalah kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidakv terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.
SMM menyatakan akan terus mengawal perkembangan tuntutan tersebut dan meminta Polda Sultra memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan hukum yang menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Redaksi : Mediasekawan














