Beranda / Pendidikan / Dugaan Permasalahan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 6 Buton

Dugaan Permasalahan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 6 Buton

Sulawesi Tenggara, Mediasekawan.com 23 September 2026 — Arbani Sultra Kader Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara(MBM SULTRA)mengungkap adanya dugaan permasalahan serius dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 6 Buton yang berlokasi di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Dugaan ini mencuat setelah Ketua Lembaga Arbani Sultra memperoleh informasi langsung dari lapangan mengenai pekerjaan pemasangan keramik pada ruang laboratorium, ruang kantor, dan toilet siswa yang dilaporkan telah diperintahkan untuk dibongkar kembali dan diganti dengan material keramik baru.

Latar Belakang Permasalahan

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa keramik yang telah terpasang pada sejumlah ruangan dimaksud harus dibongkar dan diganti dengan material baru. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Apabila benar material yang telah terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan sehingga harus dibongkar dan dikerjakan ulang, maka diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar teknis dan administratif atas perintah pembongkaran tersebut. Selain itu, harus dijelaskan pula pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pekerjaan ulang yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Dalam praktik teknis konstruksi, pemasangan keramik memiliki standar yang baku. Material harus melalui pemeriksaan sebelum pemasangan, tidak boleh dalam kondisi cacat atau retak, memiliki ukuran dan pola yang seragam, serta dipasang dengan nat yang tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan. Pekerjaan pemasangan juga harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya. Kepatuhan terhadap standar teknis ini bukan semata-mata persoalan estetika, melainkan menyangkut mutu, keamanan, dan umur layanan bangunan itu sendiri.

Dasar Hukum dan Regulasi

Dugaan permasalahan ini menyentuh sejumlah regulasi strategis yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi ketentuan mutu, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja serta berkelanjutan. Pengguna jasa dan penyedia jasa memiliki tanggung jawab hukum yang jelas atas kegagalan bangunan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, termasuk kewajiban memperbaiki pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi atas biaya sendiri.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sepanjang pengadaan proyek tersebut tunduk pada rezim pengadaan pemerintah. Regulasi ini mengatur mekanisme pengendalian mutu, hak pengguna jasa untuk memerintahkan perbaikan, serta konsekuensi pembebanan biaya perbaikan kepada penyedia jasa apabila ditemukan ketidaksesuaian.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penggelembungan anggaran, pengurangan mutu material secara sengaja, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pokok Tuntutan

Berdasarkan uraian di atas, MBM SULTRA menyampaikan pokok tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 6 Buton oleh instansi pengawasan yang berwenang;
  2. Meminta pemeriksaan kesesuaian keramik dan seluruh material yang digunakan dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak;
  3. Meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pembongkaran dan penggantian keramik yang telah terpasang, termasuk dasar teknis, administratif, dan pihak yang menginstruksikan;
  4. Meminta pemeriksaan terhadap potensi pemborosan atau kerugian keuangan negara/daerah akibat pekerjaan yang harus dibongkar dan dikerjakan kembali;
  5. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan dokumen kontrak, termasuk pengguna jasa, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya;
  6. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penutup

MBM SULTRA menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Proyek revitalisasi sekolah merupakan investasi strategis bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral.

MBM Sultra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses pemeriksaan ini demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *