Kendari, Mediasekawan.com 30 Oktober 2026 — Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut secara serius dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Desakan tersebut menyusul sejumlah persoalan pengelolaan anggaran yang terungkap berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang telah dihimpun dan dilaporkan secara resmi kepada Kejati Sultra.
Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, mulai dari pembayaran honorarium yang tumpang tindih, biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak senyatanya, pembayaran perjalanan dinas melebihi standar, hingga belanja operasional Badan Ad Hoc yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.
“Kami meminta Kejati Sultra tidak memandang persoalan ini sebatas kesalahan administrasi. Ada sejumlah item belanja yang harus didalami karena berkaitan dengan penggunaan uang negara dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangannya,” tegas Maman.
ENAM PERSOALAN PENGELOLAAN ANGGARAN KPU KONSEL
Berdasarkan materi laporan pengaduan KMPH Sultra, terdapat enam persoalan utama yang diminta untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pertama, pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) yang diduga tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebesar Rp34.297.500.
Kedua, pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp92.308.500. Dalam uraian pemeriksaan yang dikutip dalam laporan, ditemukan ketidaksesuaian antara bukti bill hotel dalam laporan pertanggungjawaban dengan data riil pihak hotel. Kondisi tersebut perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya rekayasa dokumen pertanggungjawaban.
Ketiga, kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota yang diduga melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp28.215.000.
Keempat, pembayaran perjalanan dinas yang mengalami tumpang tindih waktu pelaksanaan atau perjalanan dinas ganda sebesar Rp27.829.000.
Kelima, keterlambatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban belanja operasional Badan Ad Hoc dengan nilai Rp1.442.789.500, dengan rentang keterlambatan 2 hingga 362 hari.
Keenam, belanja operasional Badan Ad Hoc dengan realisasi sebesar Rp1.912.372.500 yang berdasarkan dokumen pemeriksaan belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Menurut Maman, enam persoalan tersebut harus menjadi dasar bagi Kejati Sultra untuk melakukan pendalaman terhadap proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Kami ingin mengetahui secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima manfaat, serta siapa yang bertanggung jawab atas setiap penggunaan anggaran tersebut. Jangan sampai persoalan yang sudah tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK tidak mendapatkan tindak lanjut hukum,” ujarnya.
KEJATI SULTRA JUGA DIMINTA AUDIT DANA HIBAH PILKADA RP54,39 MILIAR
Di samping dugaan penyimpangan anggaran Pemilu 2024 tersebut, KMPH Sultra juga mendesak Kejati Sultra memperluas objek pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan RRI dan Bikasmedia serta dokumen pengaduan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengalokasikan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada KPU Konawe Selatan sebesar Rp54.392.500.000 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
KMPH Sultra menilai anggaran hibah dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut perlu diperiksa secara tersendiri dan menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pengelolaan anggaran Pemilu, tetapi juga harus mencakup penggunaan dana hibah Pilkada.
Maman menegaskan, pihaknya mendesak Kejati Sultra berkoordinasi dengan BPK RI maupun BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Jangan hanya fokus pada temuan anggaran Pemilu. Kami juga mendesak Kejati Sultra membuka pemeriksaan terhadap dana hibah Pilkada sebesar Rp54,39 miliar. Periksa seluruh aliran penggunaan anggarannya, mulai dari perencanaan, pencairan, realisasi kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga laporan pertanggungjawabannya,” tegas Maman.
Ia menambahkan, dana hibah tersebut merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi kegiatan yang sesuai.
KMPH SULTRA MINTA PENEGAKAN HUKUM TIDAK BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
KMPH Sultra meminta Kejati Sultra mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti laporan pengaduan, memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, serta berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa untuk mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.
Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Uang publik bukan ruang untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Maman Marobo.
Redaksi : Mediasekawan







