Beranda / Hukum/Kriminal / Vonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kepala KUPP Kolaka Terbukti Korupsi Tambang dan Cuci Uang Nikel Ilegal

Vonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kepala KUPP Kolaka Terbukti Korupsi Tambang dan Cuci Uang Nikel Ilegal

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dalam perkara korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) yang terafiliasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penjualan ore nikel ilegal.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (9/2/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Supriadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Arya saat membacakan putusan.

Tak berhenti pada pidana badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar kepada terdakwa. Kewajiban tersebut ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga tambang nikel.

Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas penyelenggara pelabuhan yang seharusnya menjadi garda pengawasan distribusi sumber daya mineral strategis. Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menindak kejahatan korupsi sektor pertambangan yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan dan aliran dana ilegal.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *