KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Tragedi maut kembali terjadi di perairan Sulawesi Tenggara. Sebuah kapal tongkang menabrak sebuah longboat di jalur pelayaran Perairan Tampo, Kabupaten Muna, pada Sabtu (18/10) sore, menewaskan dua warga dan satu lainnya berhasil selamat. Insiden ini memicu gelombang pertanyaan publik mengenai prosedur keselamatan dan dugaan kelalaian awak kapal tongkang.
Peristiwa nahas itu berawal ketika longboat milik warga dilaporkan mengalami mati mesin sesaat setelah memotong jalur antara kapal tongkang dan tugboat. Kondisi tersebut membuat longboat terjebak tepat di area tali penarik tongkang, sehingga posisinya berada dalam bahaya tanpa kemampuan menghindar.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menyatakan bahwa longboat sempat memotong jalur kapal tongkang. “Video dari ABK memperlihatkan longboat memotong jalur sebelum insiden terjadi,” ujarnya. Namun pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap menyudutkan korban tanpa menilai keseluruhan kronologi.
Ketua Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA), Zaldin Muna Timur, menilai peristiwa ini menyimpan banyak kejanggalan. Ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang seolah-olah menyalahkan masyarakat yang menjadi korban, padahal dua nyawa melayang dan terdapat dugaan kelalaian serius dari pihak kapal tongkang.
“Tidak bisa kita katakan ini kesalahan sepenuhnya masyarakat. Dalam video terlihat, saat longboat terjebak di tali tongkang, pihak nahkoda maupun ABK tidak melakukan upaya penghentian atau manuver penghindaran,” tegas Zaldin.
Lebih miris lagi, lanjutnya, ketika para korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat ke laut, kapal tongkang tidak menunjukkan tanda-tanda memperlambat, berhenti, atau memberikan pertolongan. Justru ABK tampak terus merekam kejadian tersebut.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) menduga adanya pengabaian keselamatan manusia (human safety negligence) atau bahkan unsur kesengajaan membiarkan korban tenggelam. Dugaan ini didasarkan pada sikap ABK yang tidak menunjukkan reaksi darurat, meski korban berada dalam situasi yang mengancam nyawa.
“Kami menduga ada rasa kesal dari pihak kapal karena longboat terjerat tali tongkang hingga menghambat pelayaran. Namun apa pun kondisinya, potensi kehilangan nyawa harusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan,” ujar Zaldin.
Dari perspektif hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, dan Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap nakhoda memberikan pertolongan terhadap manusia yang berada dalam bahaya di laut.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 mengatur kewajiban nakhoda untuk melakukan tindakan darurat, termasuk memperlambat atau menghentikan laju kapal ketika terjadi situasi membahayakan. Jika terbukti lalai atau sengaja mengabaikan kondisi darurat, ABK maupun nahkoda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) mendesak Ditpolairud, Syahbandar, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya berdasarkan rekaman satu sisi, tetapi juga memeriksa kecepatan kapal, jarak pandang, prosedur komunikasi, serta apakah ada peringatan yang diberikan sebelum tabrakan terjadi.
Masyarakat Muna berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa keberpihakan. Dua nyawa warga telah hilang, dan tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan biasa. Publik menunggu hasil investigasi yang benar-benar mengungkap pihak mana yang lalai dan bertanggung jawab atas musibah di Selat Muna tersebut. ( LC )














