Beranda / Nasional / MAKNA DI BALIK GAMBAR: ANALISIS SEMIOTIKA COVER MAJALAH TEMPO “TENTAKEL JUDI KAMBOJA” EDISI 7-13 APRIL 2025

MAKNA DI BALIK GAMBAR: ANALISIS SEMIOTIKA COVER MAJALAH TEMPO “TENTAKEL JUDI KAMBOJA” EDISI 7-13 APRIL 2025

JAKARTA, — Majalah Tempo edisi 6 April 2025 yang ditampilkan pada gambar menggambarkan sebuah ilustrasi yang kaya akan simbolisme tentang fenomena judi online yang dikendalikan dari Kamboja namun membidik pasar Indonesia.

Ilustrasi ini menyajikan kritik visual yang tajam terhadap praktik bisnis judi yang telah menjadi isu signifikan dalam konteks ekonomi dan sosial di Indonesia.

Safira Aulia, salah satu peneliti menyampaikan bahwa melalui survei penyebaran Google Forms, didapatkan sebanyak 44,64% responden menyadari bahwa penggunaan judi online berdampak buruk bagi kesehatan mental penggunanya. Gangguan psikis atau masalah kesehatan mental menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dengan baik dan cenderung menggebu-gebu dan tidak dapat mengontrol emosinya dengan baik.

“Gejala yang ditimbulkan akibat gangguan psikis tersebut berdampak buruk bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Ia akan sulit dalam bersosialisasi sehingga kerap kali mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat. Hal tersebut membawa kelanjutan negatif lainnya seperti tidak bertanggung jawab atas amanah yang sedang ia emban, terkucilkan dalam lingkungannya, semakin tidak terkontrolnya ia dalam melakukan judi online karena merasa frustasi, utang yang ditimbulkan semakin banyak, dan masih banyak lagi,”ungkap Safira Aulia, dikutip dalam jurnal Potensial.

Selanjutnya, ia menjelaskan diperlukan integritas dan moral yang kuat dalam diri seseorang agar tidak tergiur melakukan hal negatif seperti judi online tersebut. Selain integritas dan moral yang kuat, juga harus mempunyai pengetahuan yang luas serta pemahaman yang mendalam agar mengetahui mana hal baik dan mana hal buruk.

“Jadi, dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu kembali lagi pada diri sendiri, apabila kita tidak dapat mengendalikan diri kita terhadap hal-hal buruk di sekitar kita, maka kita juga yang akan menanggung akibat dari hal-hal buruk tersebut,”imbuhnya.

Pihaknya, menyatakan ditemukan data sebanyak 54 mahasiswa atau setara dengan 96,42% dari total 56 mahasiswa yang mengisi survei menganggap bahwa judi online merupakan perbuatan yang buruk, dapat menyebabkan kerugian, dan merupakan tindakan yang harus dihindari oleh mahasiswa.

Kemudian 2 mahasiswa atau setara dengan 3,57% dari 56 mahasiswa menganggap
bahwa judi online adalah fenomena yang biasa, hal ini membuktikan bahwa masih ada mahasiswa yang kurang paham akan akibat dari judi online untuk kehidupan. Menganggap judi online adalah hal yang biasa, dapat diartikan juga bahwa orang tersebut tidak mengetahui akibat hukum dari tindakan judi online.

Dalam penelitian juga dibuktikan ketika seseorang melakukan tindak judi online dan
mendapat keuntungan di dalamnya maka dia akan memengaruhi orang-orang yang ada di sekitarnya dengan memamerkan hasil keuntungan yang diperoleh agar orang yang ada di sekitarnya tergiur untuk melakukan judi online.

Tanpa disadari, sistem dalam kegiatan judi online sudah diatur sedemikian rupa, yaitu dengan memberi keuntungan sebanyak-banyaknya kepada pengguna di awal pemakaian. Lalu saat pengguna tersebut sudah mulai kecanduan terhadap judi online, maka sistem akan otomatis meminimalisir peluang keuntungan yang akan didapatkan pengguna tersebut. Bukan keuntungan yang pengguna dapatkan, tetapi justru kerugian yang akan didapat.

“Diperlukan edukasi mengenai bahaya penggunaan judi online di kalangan
mahasiswa dan masyarakat. Mahasiswa melakukan cara apapun untuk dapat melakukan judi online. Karena seperti yang kita ketahui untuk melakukan judi online, diperlukan modal agar dapat mengisi slot yang telah disediakan. Untuk mendapat modal tersebut, banyak mahasiswa melakukan cara apapun seperti berutang atau pinjaman online juga dilakukan agar bisa mengikuti judi online,”imbuhnya.

Selain itu, ia menyatakan telah dilakukan beberapa penelitian terkait judi online di kalangan mahasiswa seperti penelitian yang dilakukan oleh (Siringoringo et al., 2024) tentang dampak dan pencegahan judi online yang terbit pada tahun 2024, kemudian penelitian yang dilakukan oleh (Hidayah et al., 2024) tentang judi online dari perspektif hukum islam yang terbit pada 2024, serta penelitian lainnya yang tidak dapat kami sebutkan.

“Semua menyebutkan bahwa judi online membawa dampak negatif bagi penggunanya baik untuk individu maupun untuk lingkungan sekitar. Sehingga, permasalahan judi online membutuhkan perhatian khusus dari negara, perhatian ini dapat berupa membuat hukum yang lebih tegas tentang perjudian online. Karena dengan hukum yang tegas akan
membuat mahasiswa menimbang kembali saat ingin melakukan kegiatan tersebut,”urainya.

Hukum, kata Safira Aulia, tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu mewujudkan apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (Kurniawan et al., 2022). Oleh karena itu, dibutuhkan aparat penegak hukum yang tegas sebagai pendukung dalam menangani setiap kasus terkait perjudian online.

“Penegak hukum harus melaksanakan undang-undang yang berlaku sesuai dengan tupoksi, sebagai contoh tidak menerima suap dari pelaku maupun keluarganya, tidak melihat siapa yang melakukan, dan tidak terlibat dalam judi online agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat,”tandasnya.

Seseorang yang terlibat dalam perjudian online dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran yang telah disebutkan pada pasal ini, akan mendapat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, kata Safira Aulia, banyak sekali dampak konkret yang dapat dilihat dari tindakan judi online ini, banyak yang menggadaikan atau bahkan menjual barang berharga yang dimiliki oleh pengguna judi online agar dapat membayar utang ataupun pinjaman online tersebut.

“Masa studi yang ditempuh oleh pengguna judi online juga akan terganggu karena dampak psikis yang dirasakan membuat pengguna judi online terganggu untuk menjalankan perannya sebagai mahasiswa dan meninggalkan kewajibannya sebagai mahasiswa lalu akan telat lulus, berhenti kuliah bahkan sampai bunuh diri,”bebernya.

Secara psikologis, kecanduan judi online memicu stres, kecemasan, dan depresi yang
parah, serta gangguan tidur dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya (Laras et al., 2024). Dimana pemain judi online akan resah ketika tidak bermain judi online, di sisi lain sudah sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan akibat kegiatan judi online tersebut.

Contoh nyata dampak judi online pada salah
satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang adalah bunuh diri yang dilakukan oleh inisial “VIN” yang ditemukan bunuh diri pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 yang diduga karena terlilit utang pinjaman online yang digunakan untuk bermain judi online.

Dampak Judi Online dari Aspek Psikis

  1. Gambling Disorder

Hal ini biasa disebut juga dengan gambling disorder saat seseorang kecanduan untuk
berjudi meski harus mengorbankan dirinya. Hal ini dapat membuat seseorang nekat melakukan apapun untuk bisa berjudi dan mendapatkan keuntungan besar dengan waktu yang singkat.

Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu mencuri, menjual barang-barang yang ada di rumah, dan melakukan tindak kriminal lainnya.

  1. Depresi

Seseorang yang kecanduan berjudi online akan menghabiskan banyak uangnya sehingga mereka akan berambisi untuk terus menang. Jika kalah, yang terjadi adalah depresi karena tidak mempunyai uang untuk lanjut bermain. Setelah kehilangan banyak uangnya atau mungkin berutang, orang tersebut dapat mengalami gangguan emosional dan fisik yang parah.

  1. Kecemasan yang Berlebihan

Ketika pejudi memiliki utang, mereka tidak mampu untuk mengendalikan diri untuk
tidak berjudi. Dampaknya mereka akan mengalami kecemasan yang berlebihan karena memikirkan banyak hal mulai dari utang sampai kepada cara agar menang di setiap
permainannya.

  1. Kehilangan Minat untuk Melakukan Hal Lain

Ketika seseorang kecanduan judi online, mereka menjadi kurang tertarik dengan kegiatan lain. Beberapa orang bahkan akan mengalami halusinasi melihat diri mereka berjudi dalam tidur mereka dan mendapati diri mereka memikirkan permainan mereka berikutnya setelah mereka
bangun.

Dampak Judi Online dari Aspek Keuangan

Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Jika seseorang terus kalah dalam permainan, seseorang itu mungkin menghabiskan uang untuk kebutuhan atau tabungan untuk berjudi. Perjudian online dapat menyebabkan kehilangan kendali atas pengeluaran. Banyak orang cenderung mengabaikan batasan anggaran dan pengeluaran saat berjudi online, yang dapat membahayakan keseimbangan keuangan mereka.

Pengelolaan keuangan merujuk pada serangkaian aktivitas dan keputusan yang dilakukan individu atau rumah tangga untuk mengelola serta mengatur uang dan sumber daya finansial mereka. Ini mencakup perencanaan anggaran, pengawasan pengeluaran, investasi, tabungan, pembayaran utang, dan strategi keuangan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek dan jangka panjang.

Pengelolaan keuangan yang baik membantu seseorang untuk mengatur uangnya dengan bijaksana, menghindari utang yang tidak perlu, dan mempersiapkan masa depan finansial yang lebih stabil. Pengelolaan keuangan individu adalah langkah pengaturan dan pengelolaan uang serta sumber daya finansial oleh individu untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan keuangan pribadi mereka.

“Ini melibatkan perencanaan dan pelaksanaan keputusan keuangan yang tepat, termasuk pengaturan anggaran, pemantauan pengeluaran, menabung, berinvestasi, mengelola utang, dan merencanakan keuangan jangka panjang,”katanya.

Pengelolaan keuangan pribadi memungkinkan seseorang untuk mengendalikan keuangan mereka sendiri, mengelola risiko keuangan, serta mempersiapkan masa depan yang
lebih stabil secara finansial (Kanda S, 2024).

  1. Pemborosan dan Penggunaan Harta yang Dimiliki

Masyarakat cenderung memboroskan harta yang dimiliki akibat terlibat dalam judi online, mengakibatkan pengeluaran yang tidak terencana dan potensial merugikan keuangan.

  1. Kecanduan yang Sulit Dikendalikan dalam Pengelolaan Keuangan

Terjadinya kecanduan pada judi online membuat sulit untuk mengontrol pengelolaan keuangan, dengan dorongan terus berjudi meskipun mengetahui risiko finansial yang
terlibat.

  1. Peminjaman Uang untuk Menutupi Kekurangan

Keterlibatan dalam judi online dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman uang guna menutupi kekurangan akibat kerugian dalam berjudi, meningkatkan beban finansial.

  1. Dampak pada Kesehatan Mental, Terutama Stres

Aktivitas judi online dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan mental,
khususnya stres, akibat tekanan finansial dan ketidakpastian hasil judi.

“Dapat disimpulkan bahwa fenomena tersebut berdampak negatif terhadap pengelolaan keuangan pribadi. Para penjudi online, khususnya pemain aktif, mempunyai risiko tinggi mengalami kerugian finansial yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan mereka di masa depan,”sambungnya.

Safira Aulia, menyampaikan faktor yang memotivasi masyarakat untuk mengikuti perjudian online berkaitan dengan
aspek ekonomi dan lingkungan yang memberikan tekanan pada individu. Oleh karena iini diperlukan peningkatan perhatian terhadap pendidikan dan pemahaman tentang risiko yang
terkait dengan perjudian online, serta upaya pencegahan yang lebih efektif untuk melindungi kesejahteraan finansial masyarakat.

Dalam konteks ini, kata Safira Aulia, perlu dilakukan program pendidikan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko finansial yang terkait dengan perjudian online.

“Upaya pencegahan dapat berupa penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kampanye kesadaran di tingkat masyarakat. Selain itu, bermitra dengan organisasi pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidang perjudian online juga dapat meningkatkan tindakan pencegahan,”katanya.

Safira Aulia, mengatakan pentingnya melindungi kesejahteraan finansial masyarakat merupakan indikasi bahwa pembuat kebijakan dan organisasi terkait harus berperan aktif dalam merancang kebijakan yang mendukung upaya pencegahan.

Dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, dan LSM juga menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat terhadap dampak negatif game online.

Dampak Judi Online dari Lingkungan Sekitar

Perjudian adalah salah satu bentuk penyakit sosial dan dianggap sebagai kejahatan.
Maraknya perjudian akan sangat merugikan sistem sosial masyarakat, karena dalam agama Islam juga melarang perjudian, dengan perbuatan berjudi dan bertaruh dianggap dosa atau haram.

Perjudian adalah bujukan setan untuk tidak menaati perintah Tuhan, karena itu buruk dan merusak. Hal ini sesuai dengan pandangan Kartono (2015) yang menyatakan bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit sosial yang sepanjang sejarah dari generasi ke generasi tidakmudah untuk diberantas.

Dalam konteks ini, penyakit komunal mengacu pada setiap perilakumanusia yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dampaknya luas, dalam dan di mana-mana, seperti gurita yang memiliki banyak tentakel.

Bahaya perjudian menyentuh berbagai aspek kehidupan pribadi dan sosial, sehingga menimbulkan permasalahan yang kompleks dan berlapis-lapis. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keluarga yang hancur dan meningkatnya kejahatan. Perjudian telah
menyebabkan perpecahan keluarga.

Ketika salah satu anggota keluarga atau lebih buruk lagi jika semuanya kecanduan judi, maka sumber daya keuangan keluarga tentu akan terkuras habis untuk memuaskan kebiasaan berjudi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, perselisihan, konflik, dan perceraian. Banyak keluarga yang hancur karena masalah keuangan dan mental yang disebabkan oleh perjudian.

Dalam konteks meningkatnya kejahatan, banyak masyarakat yang memiliki utang yang sangat besar akibat perjudian sehingga menyebabkan mereka beralih ke kejahatan perjudian seperti pencurian, penipuan bahkan kekerasan demi mendapatkan keuntungan uang. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang berbahaya.

Dampak Judi Online di Universitas Negeri Semarang

Dampak yang ditemukan peneliti sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh
Holdsworth, dkk (2013), dalam penelitiannya mereka memaparkan bahwa judi berdampak terhadap krisis keuangan keluarga hingga menimbulkan utang.

Temuan peneliti, juga sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Machsun dkk (2015). Bahwa dampak yang dirasakan
oleh mahasiswa setelah bermain judi online bermacam-macam ada yang keuangannya menjadi tidak stabil, aktivitas akademik mulai terganggu, kesehatan mulai menurun diakibatkan seringnya begadang, dan kepribadian yang berubah seperti meminjam uang dan berbohong kepada orang tua.

Pengaruh Judi Online di Universitas Negeri Semarang

Perjudian online saat ini berkembang pesat karena individu melakukan aktivitas perjudian secara virtual melalui platform online seperti situs web atau aplikasi yang terhubung ke internet.

Seluruh proses transaksi mulai dari deposit hingga penarikan uang game dilakukan secara online pada sistem koneksi online. Selain itu, perjudian online juga dikaitkan dengan peran perbankan sebagai alat penyalur dan pengelolaan uang dalam bertransaksi karena dianggap nyaman dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Salah satu kelompok yang tertarik dengan game online adalah pelajar.

Game online telah menjadi fenomena penting di kalangan pelajar karena dianggap sebagai cara untuk menghasilkan uang dengan cepat bahkan menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian pelajar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, fenomena ini mendapat perhatian khusus karena diyakini dapat membahayakan masa depan generasi muda Indonesia, mengubah pandangan mereka terhadap pekerjaan, dan membentuk
kepribadian yang tidak efektif.

Upaya untuk memperoleh modal perjudian antara lain dengan menggunakan biaya
sekolah, menggadaikan barang-barang pribadi, berutang, bahkan menjual aset berharga seperti laptop dan sepeda motor, yang dapat mengancam kemampuan mereka untuk membiayai pendidikannya.

Kegiatan ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari, dan sulit untuk menyerah ketika memasuki akademi. Dampak signifikan dari bermain game online ditunjukkan melalui kebiasaan hidup mahasiswa, menunjukkan bahwa perilaku
tersebut bukan hanya sekedar hobi tetapi juga merupakan kebiasaan yang sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak sejak mereka mulai bersekolah.

Peristiwa Judi Online di Universitas Negeri Semarang

Verry Ivandi Sinaga, mahasiswa Teknik Komputer Universitas Negeri Semarang asal
Kalimantan Barat, tewas bunuh diri di kamar kosnya pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 17.45 korban ditemukan tergantung kabel internet di kusen pintu kamar. Sebuah catatan bunuh diriyang ditulis untuk orang tuanya juga ditemukan di lokasi kejadian.

Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, termasuk warga sekitar, rekan-rekannya, dan keluarganya. Saat korban ditemukan,
ia meninggalkan beberapa pesan. Dalam pesan tersebut, dia meminta maaf atas akhir hidupnya, membuatnya merasa gagal yang tidak layak untuk dikenang. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orangtuanya yang telah menyayanginya. Belum jelas motif pasti korban bunuh diri, namun beredar spekulasi di media sosial bahwa ia terlibat perjudian online. Korban juga diduga kecanduan judi dan mempunyai utang pinjaman online.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *