Jakarta, Mediasekawan.com— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Tim Analisis Studi Hukum Indonesia menyampaikan desakan tegas kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tumada. Desakan ini menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius dalam aspek teknis, prosedural, dan lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem setempat.
Berdasarkan hasil kajian hukum dan observasi langsung di lapangan, mahasiswa mengidentifikasi dua persoalan utama yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG Desa Tumada tidak memenuhi standar teknis dan prosedural yang ditetapkan. Padahal, IPAL merupakan komponen krusial untuk mengelola limbah cair domestik agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga. Kondisi ini, menurut mahasiswa, bertentangan dengan peraturan baku mutu air limbah domestik serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Kedua, penataan halaman dapur SPPG hingga kini belum terselesaikan secara memadai. Halaman yang tidak tertata rapi berisiko menimbulkan genangan air, menurunkan tingkat kebersihan lingkungan, serta mengancam standar higienitas fasilitas produksi makanan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan BGN mengenai standar dapur SPPG dan melanggar prinsip keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Wawan, salah seorang anggota tim mahasiswa, menyatakan bahwa operasional dapur SPPG Desa Tumada terkesan dipaksakan meskipun sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan belum terpenuhi. “Keadaan ini tidak hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan bahan pangan yang diolah. Jika tetap dipaksakan beroperasi tanpa perbaikan menyeluruh, dampak negatifnya akan sulit dihindari,” ujarnya.
Oleh karena itu, mahasiswa mendesak Kepala BGN untuk segera menutup sementara operasional Dapur SPPG Desa Tumada hingga seluruh kekurangan dan pelanggaran diperbaiki secara menyeluruh sesuai standar operasional, teknis, dan lingkungan yang berlaku.
“Langkah penutupan sementara ini mutlak diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum, administratif, dan moral. Setiap fasilitas pelayanan publik, terutama yang menyangkut gizi siswa, harus berjalan di atas prinsip keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Wawan.
Mahasiswa berharap BGN tidak mengabaikan temuan ini dan segera mengambil tindakan nyata guna mencegah potensi kegagalan program yang justru merugikan masyarakat dan negara.














