Beranda / Sosial / Aksi Demonstrasi Dan Penyerahan Dokumen Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP

Aksi Demonstrasi Dan Penyerahan Dokumen Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP

Kendari, Mediasekawan.com 9 Juni 2026 – Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi damai sekaligus menyerahkan dokumen laporan dugaan penyimpangan kepada dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi ini menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek strategis nasional Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar per unit.

Mewakili organisasi, Ferli Muhamad Nur, Sekretaris Bidang Hikmah sekaligus Jenderal Lapangan dalam aksi ini menyampaikan pernyataan sikap tegas di hadapan petugas dan pihak lembaga yang menerima laporan.

“Berdasarkan pemantauan dan penelusuran langsung tim kami di lapangan, ditemukan fakta yang sangat mencolok dan melanggar aturan. Ada penawaran pekerjaan senilai Rp80 juta, yang hanya sekitar 5 persen dari total pagu anggaran Rp1,6 miliar. Secara teknis dan akal sehat, hal ini sangat tidak wajar dan mengindikasikan potensi kerugian besar terhadap keuangan negara,” ujar Ferli saat membacakan pernyataan sikap.

Selain selisih nilai anggaran yang ekstrem, aksi ini juga menyoroti ketiadaan transparansi di lapangan. “Kami mengecek di seluruh titik lokasi, baik di Muna maupun Muna Barat, tidak ditemukan satu pun papan proyek yang terpasang. Padahal ini kewajiban hukum sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Kondisi pekerja juga menjadi sorotan utama. Ferli menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja yang ditemui bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan jasa konstruksi.

Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah di kedua wilayah juga disorot, padahal berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, kepala daerah memiliki amanat sebagai garda terdepan pengawasan program nasional.

Tuntutan dan Penyerahan Laporan

Dalam aksinya, PC IMM Kota Kendari secara resmi menyerahkan dokumen laporan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, serta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara:

  • Segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit investigatif terhadap seluruh dokumen perencanaan, RAB, proses pengadaan, dan pelaksanaan proyek KDKMP di Muna dan Muna Barat secara menyeluruh;
  • Mengungkapkan secara publik selisih anggaran yang sangat besar antara nilai pagu (Rp1,6 Miliar) dengan nilai penawaran pekerjaan (Rp80 Juta), serta memastikan ke mana sisa anggaran tersebut dialokasikan dan digunakan;
  • Memeriksa dan menilai ketidakwajaran administrasi proyek, terutama fakta tidak terpasangnya papan informasi di seluruh titik lokasi pembangunan, yang merupakan pelanggaran nyata prinsip transparansi;
  • Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tenggara tanpa ditunda atau ditutup-tutupi.

Kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara:

  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketaatan administrasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek ini;
  • Memverifikasi kebenaran besaran upah buruh, keseragaman nilai upah di setiap lokasi, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja;
  • Memeriksa dan menindaklanjuti kelalaian berat Pemerintah Daerah Muna dan Muna Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Kepres No. 9 Tahun 2025;
  • Memberikan sanksi administratif dan merekomendasikan tindakan hukum bagi aparat atau pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyimpangan.

Tuntutan Bersama:

  • Menghentikan segala bentuk proses pembayaran atau pengalihan dana yang belum dipertanggungjawabkan hingga pemeriksaan tuntas dilakukan;
  • Memaksa pelaksana proyek untuk segera membuat kontrak kerja tertulis, membayar selisih upah yang kurang, dan menyediakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja;
  • Mengumumkan seluruh hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya kepada publik, karena ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang rakyat.

Tanggapan Lembaga

Setelah menerima dokumen laporan, perwakilan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan resmi. Keduanya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kami akan memeriksa seluruh dokumen dan fakta yang disampaikan. Jika nantinya ditemukan bukti yang sah dan terbukti ada pihak yang bersalah atau melakukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyerahkan kepada pihak berwenang jika ada unsur pidana,” tegas perwakilan kedua lembaga secara terpisah.

Komitmen Pengawalan

Di akhir pernyataannya, Ferli Muhamad Nur menegaskan komitmen organisasi. “PC IMM Kota Kendari berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam jika anggaran negara disalahgunakan dan hak rakyat diabaikan. Kami mendesak proses yang transparan, adil, dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aksi berlangsung secara damai dan tertib. Pihak BPK dan Inspektorat telah menerima dokumen lengkap dan berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *