Beranda / Peristiwa / BEM FH UM Kendari Tuntut Copot Kapolres Bombana: Dugaan Tindakan Represif Langgar Hak Konstitusional

BEM FH UM Kendari Tuntut Copot Kapolres Bombana: Dugaan Tindakan Represif Langgar Hak Konstitusional

Bombana,mediasekawan.com 9 Juni 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (BEM FH UM) Kendari mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi di wilayah tersebut. Pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan, dan secara tegas menuntut Polda Sulawesi Tenggara segera mencopot Kapolres Bombana jika terbukti melanggar prinsip penegakan hukum.

BEM FH UM Kendari menegaskan sejak awal bahwa demonstrasi bukanlah tindak pidana, melainkan hak dasar yang dilindungi negara. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara damai, tanpa tekanan atau paksaan.

Lebih lanjut, standar penanganan aksi massa juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengamanan dan Penanganan Unjuk Rasa. Aturan ini secara tegas melarang penggunaan pendekatan yang represif, mengintimidasi, atau menggunakan kekuatan berlebihan. Sebaliknya, aparat diwajibkan bersikap persuasif, humanis, dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat telah mencederai prinsip demokrasi dan melukai rasa keadilan. Aparat yang seharusnya menjadi tameng rakyat justru mempertontonkan kekuasaan yang menimbulkan ketakutan terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” tegas Akmal Rijanu, Plt Ketua BEM FH UM Kendari.

Pihaknya menolak anggapan bahwa peristiwa ini hanya kesalahan individu atau teknis semata. Merujuk pada prinsip tanggung jawab pimpinan dan peraturan kedinasan, Kapolres selaku pemegang komando tertinggi di wilayahnya memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh strategi, pola pengamanan, dan tindakan yang diambil oleh jajarannya.

“Ketika terjadi dugaan pelanggaran hak asasi dan penyimpangan prosedur, maka kepemimpinan Kapolres dipertanyakan. Jabatan bukan sekadar soal memegang wewenang, melainkan soal memikul konsekuensi. Jika terbukti ada tindakan yang melanggar kode etik, hukum, dan hak-hak warga, maka Kapolres wajib bertanggung jawab secara moral maupun politik, termasuk melepaskan jabatannya,” tandas Sekretaris Jenderal BEM FH UM Kendari, Ahmad Asyrof.

BEM FH UM Kendari menilai pendekatan represif hanya akan memperlebar jurang pemisah antara kepolisian dan masyarakat. Tindakan yang bertentangan dengan aturan tersebut dikhawatirkan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan.

Pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara tidak menutup mata atas peristiwa ini, segera melakukan penyelidikan yang transparan, dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *